October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MK Rampungkan Sidang Sengketa Pilpres 2024

IVOOX.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024), menjelang tahap putusan yang dijadwalkan pada Senin hari ini (22/4/2024).

Sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi dan ahli serta mempertimbangkan berbagai bukti terkait perselisihan hasil pemilihan umum.

Tahapan berikutnya, seperti disampaikan oleh MK, adalah penyampaian dokumen kesimpulan dan alat bukti yang perlu dilengkapi, yang harus diserahkan paling lambat pada Selasa (16/4/2024) sore.

Setelah itu, delapan hakim konstitusi akan memulai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai Sabtu (6/4/2024) untuk menentukan putusan akhir dari seluruh proses sidang perkara PHPU.

RPH akan menentukan apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan oleh kedua kubu calon presiden.

"Hakim-hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih seperti dikutip dari youtube MK RI Jumat (5/4/2023).

Selama proses RPH berlangsung, MK juga memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menyampaikan kesimpulan tertulis mengenai PHPU Pilpres 2024. Kesimpulan tersebut harus diserahkan paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Menurut Enny, tahapan penyampaian kesimpulan ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang tahapan-tahapan persidangan, tanpa memberikan kesempatan bagi pemohon untuk mempertegas isi permohonannya.

Namun, ia menegaskan bahwa penyampaian kesimpulan ini bukan merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Namun, MK memutuskan untuk mengadakannya sesuai keputusan dari RPH.

Pada tahap penyampaian kesimpulan ini, para pihak juga dapat merespons keterangan yang disampaikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan terakhir.

Keempat menteri tersebut, yaitu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, telah memberikan keterangan yang menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak terkait dengan Pemilu 2024.

Dalam sengketa Pilpres 2024, dugaan politisasi bansos menjadi salah satu poin utama yang diperdebatkan oleh kedua kubu. Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan PHPU di MK, dengan permohonan yang mencakup pembatalan keputusan KPU tentang hasil Pilpres dan diskualifikasi pasangan calon tertentu.

Dengan selesainya rangkaian sidang ini, MK akan memasuki tahap akhir dalam menetapkan putusan yang akan menjadi penentu bagi kelanjutan proses politik di Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply