October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MK Periksa Dalil Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2014 dan 2019

IVOOX.id - Dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu dan Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden pada Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019. 

MK melakukan hal tersebut saat Sidang kedua Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada Selasa (2/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Paslon 03 Ganjar-Mahfud), menyampaikan bahwa dalil pelanggaran TSM sudah dirumuskan dalam politik hukum Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu.

Charles menekankan bahwa aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu rentan menjadi pihak yang potensial dalam pelanggaran TSM.

“Politik hukum kita selalu mengarahkan ke situ itu. Faktanya dalam setiap pemilu kita, yang melakukan pelanggaran terstruktur itu ya dua pihak itu. Ya kalau tidak penyelenggara pemilu, ya aparat pemerintah,” ungkapnya dalam persidangan seperti dikutip dari youtube MK RI Kamis (4/3/2024).

Dalam persidangan tersebut, Charles menegaskan peran penting MK dalam menyelamatkan demokrasi konstitusional Indonesia.

MK memiliki tanggung jawab untuk memeriksa secara faktual dalil-dalil yang diajukan terkait kecurangan dan pelanggaran pemilu, serta memastikan bahwa proses penanganan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Leony Lidya, Ahli Rekayasa Perangkat Lunak dan Manajemen dari Universitas Pasundan, memberikan diagnosis terhadap Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) dan menyimpulkan bahwa kontroversi yang terjadi pada Sirekap adalah hasil dari desain sistem tersebut.

Leony merekomendasikan audit forensik terhadap Sirekap dan data hasil Pemilu 2024 untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas rekapitulasi oleh KPU.

“Ketika KPU mengabaikan Sirekap dengan berdalih bahwa Sirekap tidak dipakai rekapitulasi berjenjang saya sudah melihat Sirekap sebagai saksi bisu kejahatan Pemilu 2024.” Ujarnya.

Selain itu, Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Von Magniz Suseno, Ekonom Senior Didin S. Damanhuri, dan beberapa ahli lainnya juga memberikan pandangan mereka terkait pelanggaran TSM dalam Pemilu 2024, termasuk penyalahgunaan bantuan sosial, keberpihakan presiden, dan manipulasi proses pemilu.

“Pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi pada Pemilu 2024, antara lain pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, keberpihakan presiden, nepotisme, pembagian bantuan sosial (bansos), serta manipulasi-manipulasi proses pemilu.” Katanya.

Pemohon dalam sidang tersebut, Pasangan Ganjar-Mahfud, mendalilkan terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu yang memungkinkan terjadinya nepotisme dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Mereka juga menilai instrumen penegak hukum pemilu tidak efektif dalam menangani pelanggaran TSM.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam "memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum" telah mengalami reduksi, sehingga memunculkan kekosongan hukum yang memperkuat dalil-dalil yang diajukan.

Sidang lanjutan dalam PHPU Presiden telah menghadirkan berbagai ahli untuk menguji dalil-dalil terkait pelanggaran TSM dalam pemilu, termasuk Pemilu 2014 dan 2019. MK memiliki peran penting dalam memastikan proses pemilu berlangsung jujur dan adil, serta menangani perselisihan hasil pemilihan secara transparan dan akuntabel.

Sidang tersebut juga menyoroti tindakan nepotisme dan kontroversi dalam Pilpres 2024, yang menjadi fokus utama pembahasan dalam persidangan

0 comments

    Leave a Reply