October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MK Pastikan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

IVOOX.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan tanggapan terkait dengan laporan yang menuduh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (Terlapor) melanggar kode etik hakim konstitusi. 

Tuduhan tersebut berkaitan dengan keterlibatannya dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan pengaruhnya dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, bersama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur, dibacakan pertimbangan hukum terkait laporan yang diajukan oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS).

Menurut pertimbangan yang dibacakan oleh Anggota MKMK Yuliandri, M. Guntur Hamzah tidak melakukan pelanggaran terhadap prinsip Sapta Karsa Hutama, khususnya dalam penerapan angka 11.

Hal ini dikarenakan tindakan organisasional yang dilakukan Terlapor tidak melibatkan tanda tangan pimpinan organisasi sejak menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

elain itu, jabatan Terlapor sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dimulai saat masih berstatus Sekretaris Jenderal MK, dan tidak melanggar Sapta Karsa Hutama.

Berkaitan dengan independensi Terlapor dalam menangani perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, Anggota MKMK Ridwan Mansyur menyatakan bahwa keberadaannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN tidak memengaruhi independensinya. Ridwan menegaskan bahwa komunikasi intensif Terlapor dengan APHTN-HAN tidak menunjukkan koherensi yang dapat mempengaruhi independensinya dalam persidangan.

Selain itu, Majelis Kehormatan juga menegaskan bahwa dissenting opinion (pendapat berbeda) dari seorang hakim merupakan bagian dari independensi personal dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Oleh karena itu, argumentasi hukum Terlapor dalam dissenting opinion tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dengan demikian, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap M. Guntur Hamzah tidak beralasan, baik dalam kaitannya dengan jabatannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN maupun dalam pendapat berbeda yang disampaikannya.

Putusan ini diharapkan dapat mengklarifikasi dan mengakhiri perdebatan terkait dengan keterlibatan Terlapor dalam organisasi dan perkara yang diputuskannya.

0 comments

    Leave a Reply