May 15, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MK Lanjutkan Uji UU Terorisme

IVOOX.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 5/2018 (UU Terorisme) terkait dengan definisi dan motif terorisme.

"Mahkamah akan menggelar sidang lanjutan Uji UU Terorisme dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (26/9).

Uji materi ini diajukan oleh Dua aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yaitu; Faisal Alhaq Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo, yang menilai frasa "ideologi" dalam ketentuan a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Seperti diwartakan MK, pemohon menyatakan definisi terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan atau rezim untuk melakukan kriminalisasi.

Jika pada nantinya rezim atau pemegang kekuasaan tidak menyukai ideologi atau pandangan politik tertentu, dinilai pemohon dapat melakukan kriminalisasi dengan menggunakan definisi dari frasa tersebut untuk memberangus dan mendakwakan suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme.

Pemohon juga berpendapat pasal a quo dapat menciptakan stigma bahwa lslam dapat mengajarkan terorisme.

Oleh sebab itu, ketentuan a quo dianggap pemohon justru mempersempit upaya pemberantasan terorisme, sebab motif seseorang melakukan tindakan terorisme tidak hanya terbatas kepada definisi motif yang ada di dalam ketentuan a quo, namun bisa juga berbagai motif lainnya.

Dalam petitumnya para pemohon kemudian meminta agar MK menyatakan frasa "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" dalam Pasal 1 angka 2 UU Terorisme bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

0 comments

    Leave a Reply