October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MK Hadirkan DKPP Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024

IVOOX.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa Pilpres untuk memberikan keterangan terkait kode etik penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, bersama Anggota DKPP lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, hadir langsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Jumat (5/4/2024).

Dalam pemaparannya, Heddy menyampaikan bahwa DKPP telah memeriksa empat perkara yang melibatkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang terkait dengan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Dalam memeriksa perkara tersebut, DKPP berpegang teguh pada pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu, semua tahapan sudah kita lalui," ujar Heddy di hadapan delapan hakim konstitusi dalam siaran langsung di YouTube Channel MK RI.

Heddy menuturkan bahwa empat perkara tersebut telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Putusan atas perkara-perkara tersebut telah diucapkan secara terbuka pada 5 Februari 2024 dan dapat disaksikan melalui platform YouTube.

"Bersama ini sudah kami lampirkan putusan yang untuk perkara 135, 136, 137, dan 141 sudah kami serahkan kepada Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi, mohon untuk dipelajari," kata Heddy.

DKPP kemudian mendapatkan pertanyaan dari hakim konstitusi mengenai putusan pemberian sanksi peringatan keras lebih dari sekali kepada satu orang yang sama tetapi tidak berujung pada pemberhentian.

Heddy menjelaskan bahwa DKPP memeriksa dan memberikan sanksi berdasarkan besaran derajat pelanggaran etik yang diadukan dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan.

"Dalam satu tahun, beberapa anggota penyelenggara pemilu diadukan ke DKPP bisa lebih dari satu kali, bahkan 10 sampai 15 kali. Namun, tidak semua aduan terbukti sehingga DKPP melakukan rehabilitasi terhadap anggota penyelenggara pemilu yang diadukan," tutur Heddy.

Heddy juga menyoroti independensi penyelenggara pemilu, di mana terdapat aduan mengenai keberpihakan penyelenggara pemilu kepada peserta pemilu tertentu, serta kasus penyelenggara pemilu yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan kepengurusan partai politik.

Sebelum menutup persidangan, Mahkamah mengesahkan bukti-bukti tambahan dari berbagai pihak terkait.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa para pihak dapat menyampaikan keterangan-keterangan yang belum disampaikan dalam persidangan, termasuk merespons keterangan empat menteri dan DKPP melalui kesimpulan.

Kesimpulan tersebut harus diserahkan paling lambat kepada Mahkamah pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

"Sidang PHPU hari ini memperoleh perhatian khusus karena kehadiran DKPP dan menteri Kabinet Indonesia Maju yang memberikan dimensi penting dalam proses penyelesaian perselisihan ini," ujar Suhartoyo.

0 comments

    Leave a Reply