October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MK Anggap Selesai Kesaksian Ketua KPPS Riau yang Dihadirkan AMIN

IVOOX.id - Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, tim hukum pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadirkan Ketua KPPS di Riau, Surya Dharma, sebagai saksi.

Surya Dharma mengungkapkan temuannya tentang dua surat suara di TPS 41 Desa Sidomulyo Timur yang telah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Namun, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa polemik tersebut telah terselesaikan dengan dilakukannya koreksi terhadap perolehan suara.

"Persoalan ditemukannya dua surat suara di TPS 41 Desa Sidomulyo Timur telah selesai dengan dilakukannya koreksi terhadap perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 dan tidak memperhitungkan 2 surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS sebagai suara sah," ujar hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK pada Senin (22/4/2024).

Hakim MK, Ridwan Mansyur, menjelaskan bahwa perolehan suara dalam formulir C hasil sudah diteken oleh saksi-saksi, dan tidak ada perolehan suara pasangan calon yang diuntungkan atau dirugikan.

Dia menegaskan bahwa seharusnya Ketua KPPS yang mengetahui dan mencegah persoalan tersebut terjadi.

Meskipun Surya Dharma mengungkapkan kejanggalan tersebut, MK menyatakan bahwa dalil pemohon tidak beralasan hukum.

Dalam penjelasannya, Surya menyebut bahwa total pengguna hak pilih di TPS adalah 228 orang, tetapi jumlah surat suara yang dihitung mencapai 230.

Setelah adanya koreksi, data perolehan suara menjadi sesuai dengan data yang ditampilkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam sidang.

Dengan demikian, polemik tentang temuan surat suara tersebut dianggap telah selesai, dan MK mengambil keputusan berdasarkan data yang telah direvisi.

Meski demikian, partisipasi Surya Dharma dalam sidang memberikan gambaran tentang proses pemilu yang transparan dan responsif terhadap temuan yang muncul selama perhitungan suara.

0 comments

    Leave a Reply