April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Merry Purba Hakim PN Medan Ditahan di Tahanan KPK

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba

Sebelumnya, KPK,  menetapkan Merry Purba (MP) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

"MP ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (29/8).

KPK total telah menetapkan empat tersangka yaitu Merry dan panitera pengganti PN Medan Helpandi (H) sebagai pihak penerima. Sedangkan Tamin Sukardi (TS) dari swasta, dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin sebagai pihak pemberi.

Seusai menjalani pemeriksaan, Merry membantah telah menerima suap terkait putusan tersebut. "Tidak ada, memang tidak ada penerimaan apapun," ucap Merry yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Ia pun menyatakan mengetahui Tamin karena sedang berperkara di PN Medan. Namun, ia tidak mengenal dan juga tidak pernah bertemu Tasmin di luar persidangan, "Tidak, tidak kenal, lewat perkara saja kan waktu sidang saja," kata Merry.

Saat dikonfirmasi apakah ada hakim lain di PN Medan yang menerima suap tersebut, ia tidak mengetahuinya. "Ya tidak tahu saya, saya pun tidak ngerti penerimaan uang saya tidak ngerti," ucap Merry.

Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani PenGadilan Tipikor pada PN Medan.

0 comments

    Leave a Reply