May 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menyulitkan Cari Nafkah, Asosiasi Driver Online Minta Bebas Ganjil-genap

IVOOX.id, Jakarta - Mengaku ketentuan ganjil-genap memberatkan dan mempersulit, Asosiasi Driver Online (Ado) meminta pengemudi taksi daring dibebaskan dari pemberlakuan aturan tersebut.

“Ketentuan ganjil-genap memberatkan kami selaku pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi,” kata Sekretaris Jenderal DPP ADO Wiwit Sudarsono dalam keterangan tertulis di

Jakarta, Rabu (14/8).

Pernyataan tersebut menyusul kebijakan pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang telah resmi mengumumkan perluasan zona ganjil genap di 16 titik di jalanan Ibu Kota dan

memperpanjang jam berlakunya ganjil genap pada sore hari, yang semula pada pukul 16.00 – 20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 – 21.00 WIB serta menghapus zona pengecualian, yaitu dari gerbang tol hingga persimpangan terdekat dan dari persimpangan hingga gerbang tol terdekat.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 dan rencana perluasan ganjil genap yang saat ini sedang dalam uji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan hanya taksi plat kuning yang diizinkan atau bebas beroperasi dalam zona ganjil genap.

Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi telah menyikapi perluasan zona ganjil genap yang saat ini sedang dalam tahap uji coba/ sosialisasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi

DKI Jakarta, dengan mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi atau darinf dapat diizinkan memasuki zona ganjil genap seperti taksi plat kuning.

“Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik usulan Menteri Perhubungan tersebut dan akan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apabila Taksi Online diizinkan beroperasi dalam zona ganjil genap,” katanya.

Dia menilai dengan diizinkannya taksi darinf beroperasi dalam zona ganjil genap, ratusan ribu pengemudi taksi daring tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah

untuk keluarganya.

ADO mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai penanda taksi daring adalah stiker yang dikeluarkan oleh Kepolisian kepada taksi daring yang telah

memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

“Hal ini kami usulkan untuk menghindari penyalahgunaan stiker oleh pihak – pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Wiwit.

0 comments

    Leave a Reply