October 15, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menurut CORE, Kesehatan dan Insentif Usaha Penyebab Anggaran PEN Tak Terserap Maksimal

IVOOX.id, Jakarta - Center of Reform on Economics (CORE) menilai permasalahan yang terjadi pada kluster kesehatan dan insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi faktor anggarannya untuk 2020 tidak terserap secara maksimal.

Anggaran PEN hingga 31 Desember 2020 hanya terealisasi Rp579,78 triliun atau 83,4 persen dari total pagu sebesar Rp695,2 triliun.

“Penyaluran PEN yang hanya menyentuh angka 83,4 persen karena relatif lebih rendahnya realisasi dana PEN untuk kesehatan dan insentif usaha,” kata Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bidang kesehatan yang hanya terealisasi Rp63,51 triliun dari pagu Rp99,5 triliun disebabkan oleh beragam permasalahan administrasi koordinasi antara lembaga pemerintah.

“Di sisi lain kalau kita lihat proses kepemimpinan Menteri Kesehatan menjadi tidak optimal karena tidak ada strategi khusus dalam mendorong realisasi ini,” tegasnya, dikutip Antara.

Selanjutnya untuk insentif usaha yang hanya terealisasi Rp56,12 triliun dari pagu Rp120,61 triliun dilatarbelakangi oleh adanya sistem aturan dan persyaratan yang berubah-ubah serta kurang masifnya sosialisasi mengenai insentif pajak.

“Untuk insentif pajak evaluasi utamanya aturan sistem insentif pajak yang berubah-ubah, sosialisasi yang kurang masif dan momentum yang kurang tepat,” katanya.

Ia menuturkan target penerima insentif pajak sangat banyak seperti pada insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 yaitu sebanyak 1.031 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sehingga sosialisasi yang masif menjadi kunci.

“Sosisalisasi masif menjadi kunci,” tegasnya.

Sementara itu, ia mencontohkan sistem persyaratan yang berubah-ubah terjadi seperti dalam aturan PMK Nomor 44 yaitu calon penerima insentif pajak UMKM diharuskan menyerahkan surat keterangan namun pada PMK Nomor 86 aturan tersebut berubah.

“Untuk UMKM khususnya usaha mikro dan kecil prasyarat yang berubah-ubah akan membingungkan UMKM,” ujarnya.



0 comments

    Leave a Reply