May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menurut BEI, Pembentukan Holding BUMN Tambang Butuh Tender Offer

IVOOX.id, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai pembentukan perusahaan induk badan usaha milik negera (BUMN) sektor tambang perlu melakukan penawaran tender (tender offer).

"Terjadi perubahan mendasar dalam korporasi itu, secara teori perlu 'tender offer'," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Ia mengemukakan bahwa penawaran tender merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi investor minoritas terhadap berubahnya status perusahaan.

Rencana pemerintah membentuk perusahan induk pun memengaruhi BUMN yang sahamnya tercatat di BEI, termasuk yang bergerak di sektor tambang, yakni PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk.

Pada 14 November 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Inalum (Persero).

Secara terpisah, Plh Direktur Utama Antam (Persero) Tbk Hari Widjajanto dalam keterangan resmi menyampaikan dalam peraturan itu disebutkan, sebanyak 15,619 miliar saham seri B milik Negara Republik Indonesia di PT Antam akan dialihkan kepada PT Inalum sebagai tambahan penyertaan modal Negara.

Akibat dari transaksi itu, saham seri B perseroan akan dimiliki PT Inalum sebesar 65 persen, publik sebesar 35 persen, dan saham seri A perseroan tetap dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Pengalihan seluruh saham seri B itu, kata dia, untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara di Inalum akan mengakibatkan berubahnya status perseroan dari persero menjadi nonpersero.

Sementara saham seri A, disampaikan, tidak akan dialihkan dan dengan demikian pemerintah Republik Indonesia akan tetap memiliki hak-hak khusus yang tidak diberikan kepada pemegang sham seri B, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar perseroan.

Meskipun terjadi pengalihan saham seri B kepada Inalum, dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas akan tetap diberlakukan sama dengan BUMN.

Ia mengatakan perseroan tetap dapat melaksanakan penugasan pemerintah atau pelayanan umum. Dan, terhadap perseroan tetap berlaku kebijakan khusus negara dan/atau pemerintah termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. (ant)

0 comments

    Leave a Reply