October 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menteri Thohir Mengaku Akan Pacu Inovasi BUMN Demi Kompetisi

IVOOX.id, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menilai inovasi sangat diperlukan agar Indonesia bisa berkompetisi dengan negara-negara lain setelah melewati masa bertahan (survive) dan restart dari pandemi.

"Setelah kita melalui masa survive dan restart, kita perlu melakukan inovasi untuk bisa berkompetisi dengan negara-negara lain," ujar Erick Thohir dalam seminar daring di Jakarta, Selasa.

Menurut Erick Thohir, dari inovasi ini Indonesia bisa menghasilkan produk-produk yang memiliki daya jual dan tingkat kualitas yang tinggi.

"Dalam UU Cipta Kerja, Kementerian BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah untuk bekerja sama dengan lembaga pendidikan dalam rangka melakukan riset serta inovasi," kata Erick Thohir.

Pengembangan riset dan inovasi ini sudah berjalan, katanya. Sebagai contoh, lanjut dia, pengembangan vaksin Merah Putih merupakan kerja sama antara Bio Farma dengan Lembaga Eijkman, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Universitas Indonesia, ITB, Universitas Airlangga, dan Universitas Gajah Mada.

Selain itu pengembangan baterai mobil listrik merupakan kerja sama Pertamina, PLN, Inalum serta juga melibatkan lembaga pendidikan dalam negeri seperti ITB, dan Universitas Sebelas Maret.

Harapannya kerja sama dengan lembaga pendidikan tersebut dapat memberikan ide-ide segar untuk berinovasi serta pemanfaatan teknologi sehingga menghasilkan produk yang berkualitas dan memiliki daya saing.

Erick Thohir yakin Indonesia memiliki potensi untuk segera pulih dari kondisi pandemi COVID-19, karena memiliki sumber daya alam yang melimpah dan jumlah penduduk yang sangat besar.

"Kedua hal tersebut tentunya perlu kita kelola secara baik dengan itikad baik, kerja keras, saya yakin InsyaAllah kita dapat melalui ujian ini dengan baik," kata Erick Thohir, dikutip Antara.

Berdasarkan pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional.

BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada dapat bekerja sama dengan badan usaha milik swasta, badan usaha milik daerah, koperasi, BUMN, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, dan/atau perguruan tinggi.




0 comments

    Leave a Reply