Menteri Thohir Klaim Sudah Kantongi Persetujuan Otoritas Terkait Untuk Bentuk Holding Ultramikro
IVOOX.id, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan bahwa ia telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Komite Privatisasi yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk pembentukan holding ultra mikro.
“Kita sudah sosialisasi dan mendapatkan persetujuan ini,” kata Erick saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang ditayangkan secara virtual di Jakarta, Kamis.
Pada kesempatan tersebut, Erick memaparkan beberapa hal penting terkait pembentukan holding ultra mikro yang dirumuskan.
“Pertama, bagaimana model bisnis ekosistem ultra mikro akan fokus pada pemberdayaan bisnis melalui PNM, dan pengembangan bisnis melalui Pegadaian dan BRI untuk menjembatani usaha mikro naik kelas, sehingga bisa memasuki tahapan yang lebih tinggi. Itu yang terpenting,” ujarnya, dikutip Antara.
Erick juga berupaya ingin memastikan bahwa melalui ekosistem ultra mikro, maka bunga pinjaman yang didapatkan pelaku usaha ultra mikro tidak menjadi hambatan untuk mengembangkan bisnisnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima menyampaikan bahwa lebih dari 40 juta pelaku usaha atau pekerja di segmen ultra mikro RI.
“Dari jumlah tersebut, mayoritas pelaku di sektor ultra mikro, belum terlayani oleh lembaga keuangan formal,” kata Aria.
Sehubungan dengan hal itu, tambah Aria, pembentukan ekosistem ultra mikro yang berkualitas sangat penting dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bima memandang bahwa peran BUMN sangat diperlukan, di mana dalam hal itu, Kementerian BUMN mengintegrasikan tiga BUMN yakni BRI yang akan fokus pada mikro banking, kemudian Pegadaian yang fokus terhadap pembiayaan secara gadai, serta Permodalan Nasional Madani (PNM) yang fokus pada pembiayaan kelompok.
Diharapkan, melalui dukungan integrasi BUMN di segmen ultra mikro tersebut, para pelaku atau pengusaha ultra mikro akan memiliki akses pendanaan ke lembaga keuangan formal yang lebih baik dan selanjutnya akan berdampak pada peningkatan daya saing pelaku segmen usaha ultra mikro yang mendukung penguatan ekonomi nasional.
0 comments