April 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menteri Susi: Penangkapan Kapal Ilegal Berkurang

IVOOX.id, Jakarta — Sepanjang tahun 2018 Satuan Tugas  Pemberantasan  Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) yang berada di bawah Komando Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, telah berhasil menangkap 106 kapal ilegal dengan bendera kapal dari berbagai negara.  


Dari jumlah tersebut, 54 kapal berbendera Indonesia, 38 kapal berbendera Vietnam, 8 berbendera Filiphina, 5 Berbendera Malaysia, dan 1 berbendera Togo. 


“Bendera ini tidak mencerminkan asal negara dari kapal-kapal tersebut. Mayoritas memang mencerminkan asal negara, tapi kadang ada bendera Malaysia nelayannya Thailand, ada Myanmar,” jelas Menteri Susi dalam keterangan Sabtu (22/12/2018).


Terlepas dari asal kapal-kapal tersebut, Menteri Susi menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas 115 bersama seluruh elemen yang terlibat baik dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Polisi Air dan Udara (Polairud), TNI AL, Kejaksaan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan sebagainya.


Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik berbagai pihak, tercatat 134 perkara berhasil ditangani langsung oleh Satgas 115. Perkara tersebut terdiri dari 76 kasus Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF), 48 kasus multidoor (penegakan hukum dengan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan), dan 10 kasus advokasi nelayan kecil. 


Dari total perkara, 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 9 perkara masih dalam tahap pemeriksaan pengadilan, dan sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan. 


“Total potensi pemasukan negara dari pidana denda adalah sebesar Rp24,951 miliar dan Rp28,933 miliar dari hasil pelelangan barang bukti ikan hasil rampasan,” tuturnya.


Keberhasilan ini juga terlihat dari berkurangnya temuan kapal illegal fishing dari tahun 2017 yang mencapai 294 kapal menjadi 106 kapal di tahun 2018 atau berkurang 65 persen. Temuan ini mengindikasikan berkurangnya aktivitasIUUF di Indonesia, terutama oleh kapal ikan berbendera asing.


Menurut Menteri Susi, penenggelaman kapal akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai metoda pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing. Meskipun penenggelaman terus dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan efek jera (deterrent effect), sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku IUU Fishing dapat dikatakan masih rendah. 


“Vonis pidana tertinggi yang pernah dijatuhkan atas kasus yang ditangani oleh Satgas 115 adalah sanksi penjara selama 3 tahun dari maksimal pidana penjara dalam Undang-undang Perikanan selama 6 tahun (Pasal 93 UU Perikanan). Tidak optimalnya hukuman pidana yang dijatuhkan juga disebabkan oleh ketentuan pada Pasal 73 ayat (3) UNCLOS yang melarang hukuman badan terhadap pelaku asing,” paparnya. 


Sebagaimana tercatat, penjatuhan pidana yang telah berkekuatan tetap bagi para pelaku illegal fishing didominasi penjara dan denda sebanyak 35 kasus, denda 9 kasus, dan penjara 7 kasus. 


Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi juga menjelaskan berbagai tindak pidana yang dapat diproses hukum. Merusak atau mengganggu sumber daya perikanan misalnya dianggap melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.


Menggunakan alat tangkap yang dilarang melanggar Pasal 85 UU serupa. Begitu pula dengan kegiatan penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), pengangkutan ikan tanpa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), modifikasi kapal tanpa izin menteri, tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, dan pelanggaran lainnya mengenai ketentuan usaha perikanan. 


“Tak hanya itu, Satgas 115 juga menangani kasus tindak pidana perdagangan orang, misalnya yang dilakukan oleh PT PBR (Pusaka Benjina Resources) dan kapal Sheng Ji Qun 03,” tambahnya. 


Tindak pidana keimigrasian, tindak pidana pemalsuan dokumen, dan tindak pidana pelayaran juga pernah ditangani Satgas 115. 


Pada periode Agustus 2017 – Desember 2018, Satgas 115 juga telah melaksanakan Analisis dan Evaluasi Kapal Perikanan yang pembangunannya dilakukan di Indonesia (Kapal Ikan Indonesia) di 11 lokasi tersebar diseluruh Indonesia. Dari kegiatan tersebut masih ditemukan berbagai pelanggaran. Oleh karena itu, memastikan kepatuhan pelaku usaha menjadi prioritas di tahun 2019. 


“Saya akan memberlakukan kebijakan pengawasan kepatuhan, baik untuk kapal dengan izin pusat maupun daerah sebagai bagian dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Pengawasan kepatuhan ini akan memaksimalkan fungsi pengawas perikanan, kegiatan pengawasan rutin dan berkala, serta penerapan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan kategori pelanggarannya,” tegasnya. 


Guna memberantas illegal fishing, pemerintah juga terus melakukan penyelesaian kapal eks-asing yang telah dilarang beroperasi. Pemerintah mendorong para pemilik kapal eks-asing untuk segera melakukan deregistrasi kapal miliknya. KKP juga berkomitmen mempercepat proses penerbitan penghapusan Buku Kapal Perikanan dan Surat Keterangan Penghapusan Kapal dari Daftar Kapal Indonesia untuk kepentingan penjualan kapal eks-asing guna dioperasikan atau ditutuh (scrap) di luar negeri.


“Indonesia ini juga sangat aktif mengampanyekan kejahatan perikanan sebagai Transnational Organized Crime (TOC) in the Fishing Industry. Kita membawa advokasi fisheries crime di forum forum internasional.”


Menteri Susi mengatakan, jika dunia internasional mengakui kejahatan perikanan sebagai TOC, upaya-upaya Indonesia dalam memberantas praktik illegal fishing yang memiliki elemen transnational akan semakin efektif karena memudahkan kerjasama internasional antara lain memudahkan ekstradisi pelaku kejahatan, pertukaran data/ informasi  dan barang bukti, serta penyidikan bersama.


Sampai saat ini, sudah 15 negara yang mengakui dan memperjuangkan TOC di sektor perikanan, yaitu Indonesia, Norwegia, Denmark, Kepulauan Faroe, Finlandia, Greenland, Swedia, Kepulauan Aland, Ghana, Kiribati, Namibia, Palau, Kepulauan Solomon, dan Sri Lanka. Polandia juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung perjuangan ini.


Indonesia juga aktif bersuara terkait perlindungan sumber daya kelautan di laut bebas (high seas) dan memperjuangkan hak laut (ocean rights). Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan memberantas illegal fishing guna memaksimalkan pemasukan negara di bidang perikanan. 


Upaya ini sudah mulai menunjukkan hasil. Penerimaan pajak sektor perikanan di tahun 2018 misalnya, mengalami peningkatan sebesar Rp218 miliar dari tahun 2017. Penerimaan pajak sektor perikanan 2018 tercatat Rp1,554 triliun. Selain itu, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan saat ini mencapai angka Rp411 miliar. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply