April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menteri LHK Jelaskan Langkah Korektif di Era Presiden Joko Widodo

IVOOX.id, Jakarta -- Menteri LHK, Siti Nurbaya bersama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti memaparkan kepada media langkah-langkah korektif yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Menteri Siti menjelaskan bahwa KLHK telah melakukan beberapa langkah korektif.


Menteri Siti dalam paparannya pada Diskusi Media ayng dibuka oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dengan tema Langkah Berani Pulihkan Lingkungan, di Bina Graha (12/2), menjelaskan bahwa dalam mengambil keputusan terkait lingkungan hidup dan kehutanan harus memperhatikan beberapa aspek. Seperti aspek legal, aspek tradisi yang dilakukan oleh masyarakat, kemudian aspek politik yang dalam hal ini pengambilan keputusan haruslah sesuai dengan visi dan misi pemerintahan, serta tidak melupakan aspek ilmu pengetahuan (scientifically aspect).


Ada beberapa langkah korektif yang dilakukan KLHK dalam percepatan kerja bidang lingkungan hidup dan kehutanan, bidang peningkatan ekonomi masyarakat daerah sekitar hutan. Langkah korektif yang ditetapkan KLHK bertumpu pada sciencetific base dan bersifat konseptual, holistic.


Terkait aksi korektif gerakan menanam pohon, bila dimasa lalu terdapat banyak jargon pencanangan penanaman pohon, maka masa ini, negara bertanggung jawab dalam merehabilitasi hudan dan lahan baik yang berada didalam maupun diluar kawasan. Termasuk juga restorasi ekosistem gambut, serta rehabilitasi tegakan pasca kebakaran hutan dan lahan.


Begitu juga aksi korektif dalam rehabilitasi lahan hutan, ini melibatkan banyak pihak, hingga saat ini, reklamasi dan rehabilitasi kawasan yang bermineral, yang dilakukan oleh para pemegang izin kawasan tercatat sekitar 26.623,85 ha, sementara itu pada lahan gambut, masyarakat memiliki andil yang besar dalam rehabilitasi lahan. Hingga saat ini tercatat ada sekitar 8.071 ha luas lahan gambut yang berhasil direhabilitasi oleh masyarakat. 


Sementara itu sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran KLHK telah melakukan verifikasi kepada 352 aktivitas usaha pertambangan di Indonesia. Hingga kini KLHK telah menjatuhkan 541 sanksi administrasi, dan pada 2018, KLHK menjatuhkan sanksi kepada 147 perusahaan. 


Menteri Siti menyampaikan, bahwa KLHK serius dalam melakukan aksi-aksi korektif percepatan kerja lingkungan hidup dan kehutanan ini. Terutama dalam bidang penegakan hukum, untuk mencegah kerugian negara yang semakin besar. 


Turut hadir pada acara Diskusi dengan Media Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo , Staf Ahli Menteri ATR/ BPN dan pejabat lingkup KSP.(Adhi Teguh)


0 comments

    Leave a Reply