November 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menteri Basuki: Pengadaan Barang dan Jasa Harus Kompetitif Transparan

barang dan jasa

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa harus kompetitif, transparan, dan akuntabel karena Indonesia mempunyai ribuan penyedia jasa baik besar maupun UKM.

“Semua harus berkompetisi secara fair karena anggaran yang ada tidak mungkin dapat mengakomodasi semua penyedia barang/jasa yang ada,” ujar Menteri Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menteri Basuki menjelaskan Kementerian PUPR saat ini memiliki 10 ribu paket pekerjaan, baik besar maupun kecil. Tetapi jumlah penyedia jasa yang ada mencapai 129 ribu.

"Bayangkan dengan paket 10 ribu harus diperebutkan oleh 129.000 penyedia jasa. Itu harus diatur, harus ada tata kelola, harus ada aturan main yang fair," katanya, dikutip Antara.

Sebanyak 10 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP baru yang diterbitkan oleh LKPP ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional. Peraturan baru ini akan berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dari 10 peraturan LKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Aturan hasil kolaborasi LKPP dan Kementerian PUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia. Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020, serta Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2020.

Sementara itu Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyampaikan bahwa seluruh aturan turunan yang telah diundangkan diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas kepada pengelola pengadaan dalam mengeksekusi belanja pengadaan yang didanai oleh APBN/APBD.

"Saya harap sudah tidak ada lagi keraguan dalam membelanjakan anggaran, karena ini juga harus cepat agar ekonomi bertumbuh dengan tetap menjalankan kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri atau PDN dan peningkatan peran UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, rencanakan dengan baik sesuai kebutuhan dan segera dibelanjakan dengan benar.” kata Roni.


0 comments

    Leave a Reply