October 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menteri ATR/BPN dan Aparat Terkait Ungkap TO di Jatim

IVOOX.id - Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) bersama Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) telah mengumumkan Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan di wilayah Jatim dalam sebuah konferensi pers di Kantor Polda Jatim pada Sabtu (16/03/2024). 

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa mafia tanah menjadi sasaran utama untuk diberantas, mengingat dampak negatifnya tidak hanya terhadap masyarakat tetapi juga terhadap negara.

Menurut AHY, mafia tanah telah merugikan masyarakat dengan mengancam kehilangan hak atas tanah dan aset-aset mereka.

Selain itu, perilaku ini juga merugikan negara dengan menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi.

Dalam upaya pemberantasan mafia tanah sejak 2018, Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI, melalui sinergi dan kolaborasi yang terstruktur.

“Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil. Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi,” ujar AHY dalam keterangan resmi, Sabtu (16/3/2024).

Tim Satuan Tugas (Satgas)-Anti Mafia Tanah yang dibentuk sebagai hasil dari sinergi ini telah mengungkap Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, yang mencakup 82 kasus dengan potensi kerugian lebih dari Rp1,7 triliun dan total luasan tanah kurang lebih 4.569 hektare.

Jumlah ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai 60 kasus.

“Kita serius menunjukkan kepada rakyat betapa sinergi dan kolaborasi yang kita jalankan bisa membuahkan progres dalam rangka mengungkap berbagai tindak pidana. Ini bukti bahwa sinergi dan kolaborasi bisa membawa kita kepada kesuksesan dalam rangka penegakan hukum terkait dengan isu-isu pertanahan di Indonesia,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan, baik dari eksternal maupun internal Kementerian ATR/BPN. Hal ini mencakup penindakan terhadap jajaran internal yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal.

Namun, AHY juga menekankan pentingnya objektivitas dalam penanganan kasus, dengan memastikan adanya fakta dan data yang jelas.

Imam Sugianto, Kapolda Jatim, menyatakan bahwa kesuksesan dalam menyelesaikan kasus mafia tanah adalah hasil dari kolaborasi yang baik antara Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim. Dia menegaskan komitmen penuh dari Polda untuk menyelesaikan target operasi dan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait.

Hadir pada konferensi pers tersebut, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan sekaligus Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah, Arif Rachman, menyebutkan bahwa beberapa TO yang telah ditetapkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan berkas perkara yang lengkap.

Di antara TO tersebut, terdapat dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan lima tersangka dan luas tanah mencapai 15.652 meter persegi, dengan potensi nilai kerugian mencapai Rp19 miliar.

Turut hadir Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; serta Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar.

Jajaran Polda dan Kejati Jatim juga turut hadir dalam kesempatan ini, menunjukkan komitmen bersama dalam menangani masalah mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.

0 comments

    Leave a Reply