May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MenPAN-RB: Tanggal 2 Januari Bukan Hari Libur Bersama

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan bahwa tanggal 2 Januari 2018 bukanlah tanggal merah.

Asman Abnur menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Januari seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk dan akan diberi sanksi tegas jika ada pegawai yang tidak masuk pada hari itu.

"Tanggal 2 Januari itu bukan libur bersama. Tetap masuk seperti biasa, karena kan SKB untuk hari libur bersama, hari libur nasional itu ada 3 menteri ya. Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB. Jadi tanggal 1 (Januari 2018) hanya libur, tanggal 31 (Desember 2017) karena kebetulan hari Minggu, nah tanggal 2 (Januari 2018) harus masuk kerja," ucap Asman di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Asman menjelaskan jika ada PNS yang tidak masuk kerja pada 2 Januari 2018 akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang membahas tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sanki yang akan didapat oleh pekerja yang melanggarnya dapat berupa teguran tertulis, bahkan juga penurunan pangkat.

“Nanti tinggal ikuti saja peraturan tersebut. Sanksinya bisa peringatan tertulis, pengurangan tunjangan kinerja, dan juga penurutan pangkat,” ujar Asman.

Asman berharap seluruh ASN mengikuti peraturan yang berlaku sehingga tidak perlu terkena sanksi, karena seperti tahun sebelumnya memang tidak ada hari libur pada 2 Januari.

Terkait dengan hal ini, Asman meminta untuk seluruh pimpinan ASN dapat melakukan pengawasan ketat dan juga tegas untuk menindak jika ada yang melanggar aturan tersebut.

0 comments

    Leave a Reply