Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Sebut Peretasan PDNS 2 Lewat Password
IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan salah satu penyebab diretasnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 adalah penggunaan password (kode keamanan) yang terdeteksi.
"Dari hasil forensik, kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa user yang selalu menggunakan password-nya, dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini," katanya di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi peretasan maka Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diputuskan menjadi pemegang kendali dalam pengawasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Pelibatan BSSN dalam pengawasan akan menjaga keamanan data instansi pemerintah yang ada di dalam PDNS 2.
"BSSN juga akan terus meningkatkan keamanan siber dengan cara menyambungkan ke komando kendali BSSN yang ada di Ragunan," kata Hadi.
Hal tersebut, kata Hadi, perlu agar pengawasan PDNS 2 bisa dilakukan dengan mudah karena terkoordinasi dengan BSSN.
Pemantauan oleh BSSN akan mencakup data hingga aktivitas pegawai di PDNS 2 dalam menerima notifikasi tertentu. Soal password tadi misalnya, BSSN akan mengawasi penggunaan password di internal PDNS 2
Hadi mengatakan pemerintah selanjutnya akan mewajibkan seluruh kementerian, lembaga dan instansi mencadangkan (back up) data untuk mengantisipasi peretasan.
"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup, ini mandatori, tidak opsional lagi, sehingga kalau secara operasional pusat data nasional sementara berjalan, ada gangguan, masih ada back up," katanya.
Ia mengatakan data di beberapa kementerian dan instansi masih bisa diselamatkan pasca peretasan PDNS 2 jika dilakukan pencadangan.
Pemerintah saat ini tengah mengupayakan PDNS 2 bisa kembali beroperasi bulan ini juga.
Salah satunya yakni dengan melakukan pencadangan data dari cold site yang ditingkatkan menjadi hot site di Batam.
Untuk diketahui, hot site adalah sistem yang mengatur penggunaan data cadangan lokasi fisik alternatif.
Tidak sampai di situ, Hadi juga mengupayakan adanya perlindungan data yang berlapis dengan mencadangkan data PDNS 2 dengan cloud yang dipantau langsung oleh Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
"Kemudian juga akan kita backup dengan cloud cadangan, cloud cadangan ini secara zonasi, jadi nanti data-data yang sifatnya umum kemudian data-data yang memang seperti statistik dan sebagainya itu akan disimpan di cloud. Sehingga tidak penuh data yang ada di PDN," katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mewajibkan Kementerian, Lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.
"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup," ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2024), dikutip dari Antara.
Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong, dan PDNS 2 di Surabaya.
Meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5% atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 Virtual Mesin (VM) di PDNS Surabaya.
Budi Arie menyatakan bahwa Kemkominfo terus mendorong para tenant atau pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data mereka.
"Namun kebijakan Itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur back up karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi back up tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor," kata dia.
Budi Arie mengatakan dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti saat ini.
"Jadi sifatnya wajib, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin akan saya tanda tangani," kata dia.
0 comments