Menko Pangan Sebut Revisi PP Keamanan Pangan Rampung | iVoox Indonesia

March 19, 2025

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menko Pangan Sebut Revisi PP Keamanan Pangan Rampung

IVOOX.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkap alasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan tak kunjung rampung meski sudah dibahas selama dua tahun. Menurutnya, penyebab utama keterlambatan adalah perdebatan panjang dalam bagian penjelasan regulasi tersebut.  

"PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan sudah dua tahun belum selesai-selesai. Perdebatannya ada di bagian penjelasan," ujar Menko Zulhas dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi (rakor) revisi PP tersebut di Jakarta, Senin (17/3/2025). 

Namun, ia mengungkapkan bahwa masalah tersebut akhirnya bisa diselesaikan dalam waktu singkat. 

"Nah, akhirnya selesai. Yang dua tahun tadi, ini bisa diselesaikan dalam tempo satu jam. Mulai pukul 13.10, selesai pukul 14.10," katanya. 

Menko Zulhas kemudian menjelaskan beberapa poin penting dalam revisi aturan tersebut. Salah satunya adalah terkait pengawasan keamanan pangan pada produk olahan berbahan dasar ikan. Dalam hal ini, pengawasan akan dilakukan oleh Kepala Badan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

"Jadi kalau ikan, itu ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ada di Pasal 7 ayat 2C," ujarnya. 

Selain itu, untuk pangan olahan lainnya, pengawasan akan dilakukan oleh Kepala Badan serta kementerian yang membidangi perindustrian dan pertanian. 

"Kalau perikanan, itu dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kalau pertanian, ya dikelola oleh Kementerian Pertanian," ujarnya. 

Lebih lanjut, Menko Zulhas menegaskan bahwa dalam pengelolaan keamanan pangan, setiap kementerian memiliki kewenangan masing-masing. Oleh karena itu, regulasi teknis diatur oleh masing-masing kementerian tanpa harus bergantung pada BPOM. 

"Dalam hal pangan olahan asal hewan, pengawasan terkait keamanan pangan akan dilakukan oleh Kepala Badan dan Menteri yang membidangi pertanian sesuai kewenangannya. Jadi kalau daging, itu pertanian," katanya.

0 comments

    Leave a Reply