Menko Pangan Minta Aparat Desa Tidak Perlu Khawatir dengan Koperasi Desa Merah Putih
IVOOX.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meminta aparat desa tidak perlu khawatir dengan rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih). Ia menegaskan bahwa bentuk koperasi ini akan dirumuskan melalui musyawarah desa dengan melibatkan pemerintah desa.
"Koperasi Desa, tentu namanya saja sudah KopDes, berarti ini akan menjadi keputusan musyawarah desa dan pemerintahan desa," ujar Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Pemerintah menargetkan KopDes Merah Putih dapat terbentuk dalam enam bulan ke depan. Zulkifli menekankan bahwa koperasi ini bertujuan untuk memajukan ekonomi pedesaan, sehingga para kepala desa tidak perlu merasa ragu atau khawatir.
"Jadi para kepala desa tidak usah khawatir, ini adalah untuk memajukan desa saudara," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa KopDes Merah Putih bisa terbentuk dari gabungan berbagai unit ekonomi yang sudah ada di desa. Misalnya, koperasi yang telah berjalan, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, jika diperlukan, KopDes Merah Putih juga bisa dibentuk sebagai entitas baru.
"Musyawarah desa nanti yang akan menentukan. Kalau di desa itu sudah ada koperasi, Gapoktan, BUMDes, atau lainnya, bisa digabungkan atau dibentuk yang baru. Semuanya akan diputuskan oleh musyawarah desa," katanya.
Program KopDes Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara mandiri, dengan tetap mengutamakan musyawarah dan kesepakatan bersama dalam proses pembentukannya.
Target Pemerintah Dirikan 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pembentukan koperasi desa harus segera terwujud dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Untuk memperjelas peran masing-masing kementerian, pemerintah akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai pedoman pelaksanaan.
"Hari ini kita membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Intinya, ini harus bisa direalisasikan selambat-lambatnya enam bulan ke depan. Begitu rampung, koperasi ini bisa langsung beroperasi," ujar Zulkifli.
Pembiayaan koperasi desa ini akan didukung oleh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta skema pinjaman melalui Himpunan Bank Negara (Himbara). Namun, mekanisme pendanaan yang lebih rinci masih dalam tahap pembahasan.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa pembentukan koperasi akan diputuskan melalui musyawarah desa. Para kepala desa dan perangkat desa akan menentukan apakah akan mendirikan koperasi baru atau menggabungkan koperasi yang sudah ada.
Lebih lanjut, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menyerap hasil pertanian masyarakat serta memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok. Dengan demikian, distribusi pangan di tingkat desa bisa lebih efisien tanpa harus melalui tengkulak, sehingga harga tetap stabil dan lebih menguntungkan bagi petani serta warga desa.

0 comments