September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menko Airlangga Paksa Pengusaha Bayar THR Tanpa Dicicil, Pengusaha Hotel dan Restoran Sudah Angkat Tangan

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah meminta pengusaha agar tidak membayar THR dengan cara dicicil seperti yang terjadi pada tahun lalu, karena saat pemulihan ekonomi pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus dan insentif untuk dunia usaha yang terimbas pandemi COVID-19.

Dalam pertemuan dengan perwakilan Kadin minggu lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta komitmen pengusaha agar tidak mencicil pembayaran hak THR karyawan tahun ini seperti tahun lalu. Permintaan Menko Airlangga, disanggupi oleh perwakilan Kadin yang hadir dalam pertemuan tersebut," kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Alia Karenina, Senin (5/04/2021).

Sepanjang 2020, pemerintah memang memberikan keringanan berupa kebijakan cicil THR bagi pengusaha yang tak sanggup membayar penuh. Namun dengan stimulus yang telah dikeluarkan untuk pemulihan dunia usaha, maka tidak ada lagi pembayaran THR yang dicicil tahun ini.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari CNBSIndonesia, sudah meminta pengusaha agar THR karyawan tak dicicil karena pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha dengan berbagai stimulus kebijakan.

Menurut Airlangga, pemerintah juga mendorong Kadin untuk dapat mengembangkan potensi usaha daerah terutama yang menyangkut padat karya, dan secara khusus meminta komitmen pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR. "Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga.

Dia juga menegaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan penanganan Covid-19 akan diteruskan seiring dengan dilakukannya program vaksinasi. Sedangkan untuk sektor pariwisata khususnya hotel, restoran dan kafe (Horeka), pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Beberapa terobosan yang dilakukan selama masa pandemi Covid-19, yakni kartu prakerja, penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja, pemulihan ekonomi nasional yang fokus terhadap UMKM, dan program vaksinasi nasional. Meski demikian, dari sisi pengusaha yang sektornya belum mengalami pemulihan, masih ingin membayar THR kepada karyawannya dengan dicicil.

Wakil Ketum PHRI Bidang Restoran, Emil Arifin menyebutkan bahwa pendapatan bisnis hotel dan restoran sepanjang tahun 2021 belum mengalami perbaikan. "Saya kira dalam 3 bulan ini tidak ada perbaikan dalam bidang revenue kita. Rata-rata restoran juga flat itu THR akan kembali dicicil. Saya kira begitu," ujar Emil.

Dia menuturkan; seperti tahun lalu, THR dicicil hingga 3-4 kali. Kondisi saat ini, cash flow bisnos hotel dan restoran sudah negatif. Sementara permintaan kredit sulit disetujui perbankan. Bahkan, Emil mengaku, bisnis hotel dan restoran seperti hidup segan mati tak mau. Ini terlihat dari jumlah menu pada restoran yang dikurangi serta karyawannya yang berkurang.

0 comments

    Leave a Reply