March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menkeu Teken Kontrak Empat Bank Persepsi

iVooxid, Jakarta--Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menandatangani kontrak bersama empat direktur utama bank persepsi sekaligus menyerahkan surat penunjukan sebagai pengelola dana amnesti pajak.

"Jadi ada tiga bank BUMN dan satu bank swasta sebagai bank penerima mandat tahap pertama untuk bisa menerima dana repatriasi," kata Bambang di Auditorium Dhanapala, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Penandatanganan kontrak bersama berlangsung sebagai bagian dari acara sosialisasi program amnesti pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Empat petinggi bank yang hadir dalam penandatanganan adalah Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Asmawi Syam, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Achmad Baiquni, dan Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja.

Bambang menyatakan beberapa waktu ke depan pihaknya akan melakukan penandatangan kontrak periode berikutnya dengan bank-bank lain yang sebelumnya telah setuju menampung dana repatriasi modal dari hasil program amnesti pajak.

Penunjukkan bank persepsi dilakukan mengingat bank merupakan salah satu pintu masuk atau "gateway" investasi hasil amnesti pajak, selain manajer investasi dan perdagangan efek.

Terkait amnesti pajak, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan aturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang dituangkan dalam dua peraturan dan satu keputusan Menkeu.

Dua peraturan tersebut adalah Peraturan Menkeu Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menkeu Nomor 119/PMK.08/2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak dalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan.

Sementara satu keputusan Menkeu adalah tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan amnesti pajak. [ant]

0 comments

    Leave a Reply