October 13, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menkeu Kejar Terus Utang Lapindo yang Jatuh Tempo Juli 2019, Selamatkan Duit 1,9 Triliun

IVOOX.id, Jakarta - Lapindo Brantas Inc (LBI) dan PT Minarak Lapindo Jaya tercatat belum melunasi utang ke pemerintah. Utang tersebut berupa dana talangan penanggulangan lumpur, jatuh tempo pada 10 Juli 2019. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan, Kemenkeu terus berkomunikasi dengan Lapindo. Saat ini, pemerintah kembali mengirimkan tanggapan terkait utang Lapindo. "Lapindo, sudah ada surat menyurat dan saat ini kita sudah kembali memberikan tanggapan kepada pihak Lapindo," ujar Rionald dalam diskusi daring bersama media, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Rionald mengatakan, pembahasan saat ini dengan Lapindo masih terkait pembayaran kewajiban. Adapun pembayaran kewajiban tersebut dilakukan secara bertahap namun tetap tersendat. "Jadi memang sebagaimana diketahui ini mengenai jumlah kewajiban," kata Rionald.

Informasi saja, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada pemerintah pada 10 Juli 2019. Sebelumnya, dana talangan yang diberikan pemerintah mencapai Rp773,8 miliar. Dana talangan dipergunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo, Sidoarjo.

Berdasarkan hasil audit BPK tahun 2019, pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp1,91 triliun. Secara rinci, pokok utang sebesar Rp773,38 miliar, bunga Rp163,95 miliar, dan denda Rp981,42 miliar. Sementara pembayaran baru dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp5 miliar.

0 comments

    Leave a Reply