May 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mendagri Perintahkan Gubernur Riau Tegur 10 Kepala Daerah yang Deklarasi Dukung Jokowi

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Menyebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat tembusan ihwal deklarasi dukungan 10 kepala daerah kepada capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi).

“Kami sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah ditanggapi,” ucap Rusidi Rusdan dalam keterangannya, yang diterima, Jumat (28/12/2018).

Ke depan, seluruh aparat negara diminta untuk netral dalam melaksanakan pesta demokrasi.

“Khusus kepala daerah, diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam penberian dukungan,” ujar Rusidi.

Terkait surat tembusan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr Sumarsono meminta agar Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menegur 10 kepala daerah yang mengunakan nama jabatan Bupati/Walikota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu capres pada 10 Oktober 2018 lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.

Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Rusidi menyebutkan, surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau kepada Mendagri pertanggal 6 November 2018.

“Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017, namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya,” sebut Rusidi.

Sepuluh kepala daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak (Syamsuar), Bupati Pelalawan (Haris), Bupati Kampar (alm Aziz Zaenal), Bupati Bengkalis (Amril Mukminin), Bupati Indragiri Hilir (Wardan), Bupati Kuantan Singingi (Mursini), Bupati Kepulauan Meranti (Irwan Nasir), Bupati Rokan Hilir (Suyatno), Wali Kota Pekanbaru (Firdaus) dan Wali Kota Dumai (Zulkifli).

Dasar hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa “Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota”.

Sebelumnya, para kepala daerah di Riau menyatakan dukungan kepada Jokowi dalam kegiatan deklarasi relawan Projo Riau di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rabu (10/10/2018) lalu.

Dalam kegiatan itu, para kepala daerah menandatangani surat pernyataan dukungan kepada Jokowi atas nama jabatan sebagai bupati dan wali kota.

Surat itu juga didapat oleh Bawaslu Riau dan dijadikan sebagai barang bukti. Setelah itu, Bawaslu Riau memanggil satu persatu 10 kepala daerah tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Sejumlah kepala daerah yang diwawancarai usai diminta klarifikasi mengakui memberikan dukungan kepada Jokowi, namun atas nama pribadi.

0 comments

    Leave a Reply