October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mendagri: Pencurian Data Penduduk Harus Diproses di Kepolisian

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan pencurian data penduduk bisa dilakukan oknum yang memanfaatkan media sosial.

“Ada saja oknum-oknum yang lewat medsos, lewat google dan sebagainya. Google saja kemarin baru kena denda sekian,” ujar Tjahjo Kumolo di, Tebet, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Masalah pencurian data penduduk, lanjutnya, harus diserahkan kepada polisi karena sudah menyangkut tindakan kriminal.

Kemendagri sebelumnya lewat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kerja sama dengan ribuan lembaga keuangan dan pembiayaan swasta, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kebocoran data.

Namun, Tjahjo dalam kesempatan tersebut kembali menegaskan bahwa kerja sama Kemendagri dengan lembaga keuangan swasta dilakukan dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau di internal kami, MoU dengan perbankan dan lembaga keuangan itu semua ada rekomendasi jaminannya dari OJK. Jadi clear, dengan perbankan BPR, asuransi kemudian lembaga-lembaga finansial itu clear, semua terdata dengan baik,” ujar Tjahjo.

Masalah perlindungan data penduduk sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta dalam Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

0 comments

    Leave a Reply