September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menantu Nurhadi Terpapar COVID-19, Sidang Kasus Suap Ditunda

IVOOX.id, Jakarta - Rezky Herbiyanto selaku menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi masih terpapar COVID-19 sehingga sidang pemeriksaan saksi terhadap kedua terdakwa tersebut kembali ditunda.

"Khusus terdakwa Rezky masih di Wisma Atlet dan kemungkinan besok tes PCR dan untuk hasilnya kita juga belum tahu juga. Kondisinya semakin membaik tapi karena aturannya harus 'di-swab' lagi pada Jumat (22/1), jadi kita tunggu pemeriksaannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wahyu Dwi Oktafianto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1).

Mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017,

Baca juga: KPK Tangkap Ferdy Yuman, karena Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi

Seperti dilansir Antara. sidang pemeriksaan terhadap keduanya sudah dua kali ditunda karena Rezky diketahui terpapar COVID-19 berdasarkan hasil swab PCR pada 7 Januari 2021. Total ada 19 orang tahanan KPK yang dipindahkan penahanannya di Wisma Atlet Kemayoran sejak 8 Januari 2021.

"Yang Mulia sebagaimana informasi yang kami terima dari petugas rutan Merah Putih, jumlah tahanan gelombang pertama yang positif ada 15 orang, dari 15 orang ini baru 6 orang yang dinyatakan sehat, selebihnya masih di Wisma Atlet kemudian satu orang lagi kemarin ada positif, jadi saya kira tunda ke Jumat pekan depan lebih efektif," kata Nurhadi di rutan KPK melalui sambungan "video conference".

Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Nurhadi dan Rezky juga meminta agar sidang dilanjutkan pada Jumat (29/1).

"Sepanjang yang kami tahu, Rezky masih di Wisma Atlet saya belum tahu persis apakah tes hari minggu ini atau Jumat depan. Saya kira sidang akan lebih baik kita tunda minggu depan hari Jumat (29/1) yang mulia," kata Maqdir.

Namun majelis hakim tidak menyetujui usulan waktu penundaan sidang tersebut.

"Setelah kami memeriksa rencana sidang yang sudah kami susun, dengan jumlah saksi dari JPU masih 10 orang dan belum lagi saksi 'a de charge' atau ahli dari terdakwa, kami tetapkan sidang berikutnya Rabu (27/1) karena kita terpepet waktu, mudah-mudahan sudah sembuh sehingga Rabu kita bisa periksa saksi," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.

Sidang pun dilanjutkan pada Rabu, 27 Januari 2021.

0 comments

    Leave a Reply