May 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menang Lagi Kasus Lingkungan, KLHK Apresiasi Putusan MA

IVOOX.id, Jakarta - Makamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi yang dimohonkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pembakaran hutan di Riau oleh PT National Sago Prima (NSP).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut. Putusan yang menghukum perusahaan perusak lingkungan itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera.

"Kami mengapresiasi majelis Hakim Agung yang sudah menegakan keadilan lingkungan dan hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Kami mengapresiasi komitmen MA dalam menerapkan prinsip in dubio pro natura (keadilan bagi lingkungan). Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusak lingkungan," ungkap Rasio.

Putusan tersebut ditetapkan Senin, 17 Desember lalu. Perkara dengan nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab.

Dalam putusan tersebut, PT. NSP dinyatakan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran hutan tersebut. Selain itu PT NSP juga diharuskan membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi, dan ganti rugi sekitar Rp1 triliun.

"Kami masih menunggu salinan putusannya dari MA," imbuh Rasio.

Kasus bermula pada 2014 ketika terjadi kebakaran hutan di area konsesi perkebunan milik PT NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti seluas 3.000 hektare. KLHK kemudian menggugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 2016, pengadilan memutuskan PT NSP terbukti bersalah dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp1,04 triliun. PT NSP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. KLHK kemudian balik mengajukan kasasi ke MA.

Rasio mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi mendorong agar kasus-kasus yang dimenangi kementerian bisa segera dieksekusi. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Ketua PN yang terkait, karena kewenangan eksekusi perdata ada di Ketua PN," ujarnya.

Berdasarkan data Ditjen Gakkum KLHK, sejak 2015 hingga 2018 sebanyak 18 gugatan telah dilayangkan dengan 10 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inchract). Jumlah ganti rugi yang dimenangi senilai lebih dari Rp18 triliun.

Adapun ganti rugi yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp82 miliar terdiri atas ganti rugi melalui mekanisme pengadilan Rp32 miliar dan di luar pengadilan Rp50 miliar. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply