October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menag Optimis Usulan KUA sebagai Tempat Pernikahan Semua Agama Dapat Dukungan Luas

IVOOX.id - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan rencana untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua agama. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks upaya memperluas akses dan kesetaraan pelayanan keagamaan di Indonesia.

Menag Yaqut menyatakan keyakinannya bahwa usulan ini akan mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak, mengingat Kementerian Agama merupakan institusi yang melayani semua agama di Indonesia.

Dalam keterangan Resminya di Jakarta pada Senin (26/2/2024), Yaqut menekankan pentingnya KUA sebagai etalase Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada umat agama non-Islam.

Ide itu diungkapkan oleh Menag Yaqut saat membuka Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta.

Usulan tersebut disambut baik karena dianggap akan memberikan kemudahan bagi umat beragama dalam melangsungkan pernikahan.

Namun, untuk mewujudkan rencana ini, Yaqut meminta jajarannya untuk melakukan kajian mendalam mengenai langkah-langkah yang perlu diambil.

Dia juga menegaskan bahwa akan melibatkan semua pemangku kebijakan, termasuk tokoh agama, dalam pengkajian usulan tersebut.

"Ini adalah gagasan yang perlu segera ditindaklanjuti. Seluruh direktur jenderal, baik Direktorat Jenderal Bimas Islam maupun Direktorat Jenderal Bimas non-Islam, telah bertemu. Mereka sudah mulai membahas mekanisme dan regulasi yang diperlukan," ujar Menag Yaqut Senin (26/2/2024).

Dukungan juga datang dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), yang meminta Kementerian Agama untuk mengoptimalkan rencana ini.

Bamsoet menyoroti pentingnya integrasi data-data pernikahan dan perceraian agar dapat dilakukan dengan lebih baik di KUA.

"Meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk mengoptimalkan rencana pembangunan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama tersebut, utamanya dalam hal integrasi data-data pernikahan dan perceraian agar bisa dilakukan dengan lebih baik," ujar Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana ini. Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang baik, masyarakat dapat memahami sepenuhnya tujuan dan manfaat dari usulan ini.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesetaraan akses terhadap layanan pernikahan bagi semua agama di Indonesia. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong integrasi dan harmoni antara umat beragama dalam kehidupan bernegara. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat prinsip keberagaman dan toleransi dalam masyarakat Indonesi

0 comments

    Leave a Reply