January 12, 2025

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menag Minta Bantuan KPK Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

IVOOX.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajukan permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi dan mengawasi proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Langkah ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.  

Nasaruddin mengungkapkan, pendampingan dari KPK telah dimulai sejak awal masa jabatannya. "Tiga hari setelah saya dilantik, saya langsung mendatangi KPK untuk meminta pendampingan," ujar Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

Pendampingan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan dana haji, distribusi fasilitas, hingga layanan jamaah. "Termasuk penyelenggaraan haji, kami ingin semuanya berjalan transparan," katanya. 

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara khusus telah meminta KPK untuk ikut mengawasi pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Langkah ini dilakukan agar penyelenggaraan ibadah haji berlangsung optimal dan bebas dari penyimpangan. 

“Presiden memberikan apresiasi kepada panitia kerja haji yang, bersama pemerintah, telah berhasil menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) meski menghadapi tantangan ekonomi dan fluktuasi nilai tukar rupiah,” ujar Dasco. 

Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah haji, sekaligus menjaga integritas dalam pengelolaan salah satu ibadah terbesar umat Islam tersebut.

Mengutip Antara, pada Haji 2025, keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jamaah calon haji Indonesia direncanakan berlangsung pada 2 hingga 16 Mei 2025.

Pemerintah dan Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.

"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama pada Senin (6/1/2025), dikutip dari Antara.

Komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025

Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekah serta Madinah, dan biaya hidup saat haji.

Apabila dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, BPIH itu turun sebesar Rp 4.000.027,21. Diketahui BPIH 2024 sebesar Rp 93.410.286 per jamaah. Sementara itu, Bipih 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 614.420,82 dari Bipih 2024 yang sebesar Rp 56.046.171,60.

0 comments

    Leave a Reply