April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Maybank: "Capping" Deposito Seharusnya Diubah

iVooxid, Jakarta - Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria menilai acuan batas atas (capping) bunga deposito untuk bank BUKU III dan IV seharusnya diubah mengikuti acuan baru yang digunakan Bank Indonesia.

Acuan baru tersebut yakni suku bunga transaksi surat utang bersyarat dengan tenor tujuh hari, kata Taswin di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

"Karena kan 'capping' itu didasarkan pada suku bunga acuan. jadi kalau suku bunga berubah ya seharusnya berubah juga, tapi ya itu silakan OJK yang mengatur," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengatur batas atas suku bunga deposito Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III maksimal 100 basis poin (bps) dan BUKU IV sebesar 75 bps dari suku bunga operasi moneter 12 bulan atau yang sebelumnya dikenal sebagai bunga acuan Bank Indonesia/BI Rate.

Per 19 Agustus 2016, BI sudah mengganti kebijakan bunga acuannya dari BI Rate menjadi suku bunga transaksi surat utang bersyarat dengan jangka waktu 7 hari (7-Day Reverse Repo Rate).

Latar belakang penetapan "capping" tersebut karena OJK melihat bank-bank besar berlomba menawarkan bunga deposito tinggi kepada deposan kakap sehingga beban biaya dana pun meningkat dan mengakibatkan suku bunga kredit perbankan selalu bertengger di dua digit.

Taswin mengatakan sejak BI melakukan pelonggaran moneter secara beruntun pada tahun ini, suku bunga deposito dan kredit di Maybank sudah turun. Bahkan, kata Taswin, dosis penurunan suku bunga deposito Maybank secara rata-rata melebihi 100 basis poin, atau besaran penurunan suku bunga acuan BI sejak awal tahun.

"Kredit juga sudah turun lebih (dari 100 bps). Kita lihat lagi nanti di kuartal IV," kata Taswin.

Dia melihat peluang penurunan suku bunga deposito masih terbuka di kuartal IV, karena tingkat bunga penjaminan telah dipangkas Lembaga Penjamin Simpanan hingga 50 basis poin.

Penurunan bunga deposito akan lebih cepat, kata Taswin, jika BI menurunkan "7-Day Reverse Repo Rate" di sisa tahun. Tingkat 7-Day Reverse Repo saat ini sebesar 5,25 persen.

Mengenai "capping" bunga deposito yang diatur OJK, Bank Indoensia pernah berkomentar agar bunga deposito diserahkan ke mekanisme pasar.

"Terkait suku bunga pembatasan OJK, saya melihat pernyataan Ketua OJK yang masih memperhatikan (kondisi pasar), apakah diperlukan atau sudah tidak. Menurut kami serahkan saja ke pasar," ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara akhir Agustus 2016 lalu. (ant)

0 comments

    Leave a Reply