April 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mayarakat Boleh Beri Dukungan Di Medsos Saat Masa Tenang

IVOOX.id, Jakarta - Bawaslu perbolehkan masyarakat beri dukungan kepada calon di masa tenang.


Pada dasarnya masyarakat memperbincangkan kandidat di media sosial selama masa tenang sebab hal itu merupakan hak yang dijamin UUD 1945. Untuk itu Bawaslu tidak dapat melarang masyarakat.


Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Rahmat Bagja mengungkapkan, masyarakat diperbolehkan menunjukkan dukungannya kepada kandidat Pilpres 2019 di masa tenang.


Menurut Bagja yang dilarang menunjukkan dukungan di masa tenang ialah tim sukses, tim pelaksana kampanye, dan kandidat.


"Percakapan misalnya, itu tidak bisa kami larang sama sekali. Karena itu merupakan dari amanat Undang-undang Dasar (UUD), kebebasan untuk berbicara, berpendapat, dijamin oleh UUD dan diatur dengan undang-undang," kata Bagja di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta (25/3).


Bawaslu kesulitan untuk menindak akun perorangan di media sosial saat masa tenang. Apalagi itu merupakan hak untuk berekspresi dan belum tentu memiliki keterhubungan dengan tim sukses kedua pasangan capres dan cawapres.


Untuk akun perseorangan tersebut Bawaslu akan mengupayakan proses verifikasi apakah akun perorangan di media sosial itu memiliki keterkaitan dengan tim sukses melalui konsistensi unggahan dan jejak digital lainnya atau murni milik individu.


Jika akun perorangan yang menayangkan iklan kampanye berbayar di masa tenang, bawaslu akan mengusut dan menindaknya. Karena itu, sepanjang dukungan yang disampaikan di media sosial bukan merupakan iklan berbayar, Bawaslu tak mempermasalahkan.


"Pasti. Tentu kami akan verifikasi. Kami punya sistemnya dan teman-teman Kominfo juga punya sistemnya," tegas Bagja.


0 comments

    Leave a Reply