October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

May Day 2023, Buruh Tuntut Cabut Undang-Undang Cipta Kerja dan Tolak Potong Upah Buruh 25 Persen

IVOOX.id - 1 Mei yang dikenal dengan May Day selalu dirayakan oleh buruh di seluruh belahan dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Selain buruh, banyak elemen rakyat turut memperingati May Day di berbagai daerah.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidharta memastikan, meski masih dalam suasana libur bersama hari raya Iedul Fitri 1444H, May Day akan tetap digelar di berbagai daerah dan untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan buruh.

"Hal ini mengingat situasi dan kondisi semakin merugikan dan menggerus kesejahteraan kaum buruh atau pekerja di berbagai sektor bidang pekerjaan," tulis Sidharta dalam keterangan tertulis yang diterima IVOOX, Senin 1 Mei 2023.

Menurutnya, tuntutan yang sama akan disuarakan oleh buruh di seluruh Indonesia yakni cabut Undang-undang Cipta Kerja dan tolak potong upah buruh hingga 25 persen.

Sidarta menambahkan, sebagaimana diketahaui, bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

MA juga telah memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan, Apabila tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen.

Karena yang dilanggar adalah azas, kata dia, sulit bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun. Untuk mengelabuhinya, DPR RI merevisi UU No 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah juga mengeluarkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dan disetujui DPR RI pada 21 Maret 2023 menjadi Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang dianggap kedaluwarsa dan tidak sesuai kententuan oleh organisasi buruh.

"sehingga sampai kapanpun buruh akan melawan sesuai mekanisme piranti demokrasi dan konstitusi," katanya.

Selain itu buruh juga menolak upah dipotong hingga 25 persen.

"ini sangat memprihatinkan karena upah buruh masih sangat kecil dan sudah tiga tahun tidak naik, pas ada kenaikan upah bisa dipotong sampai 25 persen," tambahnya.

Ketentuan ini diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.

Peraturan menteri tenaga kerja ini jelas bertentangan dengan amanah UUD 1945 pasal 28D ayat 2, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," kata Sidharta.

Oleh karena itu tambah dia, FSP LEM SPSI Jawa Barat akan mengikuti peringatan May Day 2023 dengan mengepung gedung DPR RI di Jakarta bersama organisasi buruh lainnya yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan buruh. 

0 comments

    Leave a Reply