May 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Masyarakat Diimbau Tak Terjebak Isu Medsos

IVOOX.id, Lebak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengimbau masyarakat tidak terjebak dan termakan isu politik di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.

"Kami khawatir media sosial (medsos) menjadi ajang kampanye hitam yang menyesatkan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak Cedin Rosyad Nurdin saat dihubungi, di Lebak, Selasa.

Masyarakat dinilai harus komprehensif dalam mengetahui informasi, mengingat tahun ini merupakan tahun politik "Dalam mencari informasi yang benar, masyarakat dapat mencarinya di media berita resmi yang sumbernya terpercaya," katanya.

Ia juga menegaskan, agar masyarakat tidak termakan isu kampanye hitam juga tidak menyebarkan kampanye hitam melalui medsos.

Penyebaran kampanye hitam masuk kategori fitnah, ujaran kebencian dan berita hoaks (kabar bohong).

"Jika masyarakat tidak termakan isu kampanye hitam, diharapkan ke depannya demokrasi di Indonesia akan maju," katanya.

Selain itu, menurut dia, orang yang menyebarkan kampanye hitam di medsos bisa dijatuhi hukuman sesuai Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, pelaku yang menyebarkan kampanye hitam bisa diancam hukuman enam tahun penjara.

Ia juga menjelaskan, dampak bahaya dalam kampanye hitam dapat membuat masyarakat mudah dibohongi oleh para oknum politikus.

Selain itu juga dapat menyebabkan perpecahan antara para pendukung pasangan calon tertentu.

Sebetulnya, kampanye negatif boleh disebarkan melalui medsos, namun harus berdasarkan fakta dan sumber yang jelas. Biasanya, kampanye negatif bertujuan memberi informasi tentang salah satu kekurangan pasangan calon bersangkutan. "Kami berharap pesta demokrasi tahun 2019 dapat menciptakan suasana yang damai dan masyarakat menjadi cerdas, jujur dan transparan," katanya.

0 comments

    Leave a Reply