May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pegadaian Bentuk Anak Usaha

Masuk Bisnis Lain, OJK: Pegadaian Harus Bentuk Anak Usaha

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, PT Pegadaian (Persero) harus fokus menjalankan bisnis gadai, ketika memasuki ke usaha lainnya, setidaknya perusahaan harus membentuk anak usaha.

"Selain gadai, perusahaan memang memiliki lini usaha lainnya. Pegadaian sudah melebar bidang usahanya sampai punya toko emas, remittance, hotel karena dia manfaatkan punya kantor cabang,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Menurut Firdaus, Pegadaian agar mendirikan anak usaha atau melakukan spin-off bila hendak masuk ke bidang bisnis lainnya. “Saya bilang (Pegadaian) enggak bisa lagi nih, kamu saya kasih tiga tahun bikin anak usaha, ke depan enggak bisa lagi bisnis lain. Jadi nanti pegadaian usahanya murni pergadaian," tutur Firdaus.

Adapun untuk mendorong industri gadai di Indonesia, tegas Firdaus, OJK telah mengeluarkan aturan baru yang mengizinkan adanya perusahaan gadai swasta selain PT Pegadaian. Beleid terbaru ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

Dengan adanya gadai swasta, dia mengharapkan, industri pegadaian akan semakin kompetitif dan mampu menciptakan likuiditas di masyarakat.

"Kamu (Pegadaian) harus punya pesaing. Kalau tidak ada, you tidak tahu seberapa efisien bisnisnya. Monopoli, tidak semua bagus," tukas Firdaus.[ava]

0 comments

    Leave a Reply