April 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ma’ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

IVOOX.id, Jakarta - Warga Bonny Syahriza didampingi Advokat Senopati 08 melaporkan Calon Wakil Presiden  (Cawapres)  Ma'ruf Amien atas dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan ucapannya saat sambutan pada deklarasi sukarelawan Barisan Nusantara pada Sabtu (10/11).

Bonny di Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/11), mengatakan bahwa pernyataan Ma’ruf orang yang tidak melihat prestasi Presiden Jokowi hanya orang budek dan buta saat memberikan sambutan tersebut telah melukai kaum difabel dan juga diduga telah melakukan penghinaan.

Selain itu, menurut dia, pernyataan tersebut juga telah meganggu ketertiban umum.

Untuk itu, pihaknya melaporkan hal tetsebut dengan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 huruf c, d, dan e, dan Pasal 521 yang menyatakan sanksi atas pelanggaran diancam pidana paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Pasal 280 Huruf c menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan peserta pemilu lain.

Pasal 280 Huruf d menyatakan larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, sedangkan huruf e mengatur larangan mengganggu ketertiban umum.

Seperti diwartakan Antara, Bonny mengungkapkan  bukti-bukti yang dibawa berupa cetakan berita-berita yang memuat hal itu serta video.

0 comments

    Leave a Reply