October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Maraknya Kasus WNA Hingga Maret 2023, Luhut : Tidak butuh wisatawan asing yang nakal

IVOOX.id - Periode Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi telah mendeportasi, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian. 

Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis kepada wartawan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa lalu. "Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana”.

Terbaru, hingga pekan kedua Bulan Maret ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan, mereka yang ditindak karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Kepala Imigrasi Kupang Darwanto (kiri) menyapa tiga orang pria berkewarganegaraan India saat dilakukan pendataan untuk dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi di Kupang, NTT, Selasa (07/2/2023).Sebanyak enam WNA India dideportasi keluar dari Indonesia setelah sebelumnya terdampar di Kabupaten Rote Ndao setelah ditolak masuk ke Austarlia oleh polisi perairan Australia. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang. "Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi," kata Barron kepada wartawan saat jumpa pers pendeportasian seorang warga negara Rusia berinisial SR di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu kemarin lusa.

Walaupun demikian, ia menilai situasi itu agar tidak membuat masyarakat berasumsi warga negara Rusia di Bali melanggar aturan."Kita tidak boleh men-judge mereka jahat, karena sebetulnya ada warga negara lain yang juga melakukan pelanggaran di Indonesia," kata Barron.

Buronan Interpol Italia yang merupakan warga negara Australia dan Italia berinisial AS (tengah) digiring petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (19/2/2023). AS yang ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saat transit dalam penerbangan menuju Australia tersebut menjalani proses pemulangan ke Italia dan akan diserahkan ke pihak Interpol Roma untuk menjalani proses hukum terkait kasus peredaran ganja seberat 160 kilogram. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Untuk kasus paling teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, sekitar pukul 13.00 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers yang sama.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan ada 40.577 warga negara Rusia yang masuk wilayah Indonesia, khususnya Bali, pada rentang waktu Januari sampai dengan Februari 2023. "Januari 2023 ada 22.703 orang Rusia yang datang, kemudian pada Februari itu hanya 17.874," tutup Barron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal ini. Menurutnya Bali tidak membutuhkan wisatawan asing yang nakal melanggar aturan karena itu hanya akan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.

“Jadi, mengenai turis (bermasalah), kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (I Wayan Koster) turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali,” kata Luhut pada wartawan di sela-sela kegiatannya di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar,Jumat ini.

Anggota Polisi menggiring dua warga negara Aljazair Hamou Redhouane (kedua kanan) dan Abdel Hafid Bouadjadja (kiri) yang merupakan tersangka kasus pencurian saat konferensi pers di Mapolres kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (7/3/2023). Polisi menangkap dua warga negara Aljazair yang melakukan tindak pidana pencurian terhadap tiga penumpang pesawat di terminal kedatangan internasional di bandara I Gusti Ngurah Rai dengan total kerugian sekitar Rp131,5 juta. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

0 comments

    Leave a Reply