May 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjend (Purn) Polisi M Sofyan Jacob Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar

IVOOX.id, Jakarta -- Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi M Sofyan Jacob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersebut usai adanya laporan seseorang ke Bareskrim Mabes Polri.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ).


"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo di PMJ, Senin (10/6).


Argo belum membeberkan waktu pasti penetapan status tersangka. Seharusnya, Senin (10/6), Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, tersangka berhalangan hadir.


"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo.


Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Hari ini, ia datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.


"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Yani di Polda Metro Jaya, Senin (10/6).


Pihak penasehat hukum Sofyan menyerahkan semuanya kepada pihak penyidik dan siap bila diminta keterangan pada minggu depan.


"Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," jelasnya.


Yani menerangkan Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, lanjut dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.


"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," pungkas Yani.

0 comments

    Leave a Reply