April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono Ditahan

IVOOX,id, Jakarta -Mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono ditahan  Komisi Pemberantasan Korupsi,  di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Senin (16/7).

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (16/7).

Seusai  menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Budi mengenakan rompi jingga bungkam dan langsung masuk menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di luar lobi gedung KPK. KPK telah menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka pada 3 Mei 2017.

Budi diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 dengan kerugian diduga sekitar Rp15 miliar.

Penyelidikan dilakukan sejak pertengahan 2016 dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp15 miliar dihitung dari pembayaran komisi pada agen terhadap kegiatan yang diduga fiktif.

Budi selaku Direksi PT Jasinso memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Pengadaan pertama ditunjuk satu orang agen.

Pada 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai "leader" konsorsium.

Selanjutnya pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen.

Pada 2012 dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014. PT Jasindo ditunjuk sebagai "leader" konsorsium.

Keanggotaan konsorsium itu terdiri atas Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.

Dua orang agen yang ditunjuk terkait proses pengadaan tersebut diberikan "fee" atau komisi karena dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen tersebut kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo.

Atas perbuatannya itu, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar

0 comments

    Leave a Reply