October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mantan Dirut Bosowa Dicecar 53 Pertanyaan Oleh Penyidik Polisi

IVOOX.id, Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa dicecar 53 pertanyaan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.

="Kemarin (Kamis, 18/3) yang bersangkutan (Sadikin Aksa-red) datang menghadap penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB, melakukan pemeriksaan selesai pukul 20.00 malam tadi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (19/3).

Rusdi mengatakan ada 53 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri kepada Sadikin Aksa.

Materi pemeriksaan yang digali dari pemeriksaan Sadikin Aksa, menurut Rusdi, seputar kasus ketidakpatuhan Sadikin Aksa atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tidak jauh dari hal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan, yaitu masalah ketidakpatuhan terhadap perintah tertulis OJK. Saya rasa penyidik mempertanyakan tidak jauh masalah yang disangkakan," ujar Rusdi, seperi dilansir Antara.

Baca juga: Hari ini, Mantan Dirut PT Bosowa Sadikin Aksa Diperiksa Bareskrim Polri

Lebih lanjut Rusdi mengatakan proses penyidikan masih berjalan oleh penyidik dan pekan depan penyidik mempersiapkan pemeriksaan kembali para pihak termasuk ahli korporasi.

Menurut Rusdi, para pihak yang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tidak pidana jasa keuangan.

"Minggu depan penyidik telah mempersiapkan pemeriksaan kembali kepada beberapa pihak yang bisa memperjelas kasus tersebut termasuk juga ahli korporasi," tutur Rusdi.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 22 saksi terkait perkara tersebut. Rusdi memperkirakan akan ada penambahan jumlah saksi yang dimintai keterangannya setelah penyidik memeriksa Sadikin Aksa dan saksi lainnya pekan depan.

"Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan untuk menuntaskan kasus tersebut," ucap Rusdi.

0 comments

    Leave a Reply