Mantan Anggota Boy Group Dipenjara Karena Lakukan Pelecehan Pada Membernya
IVOOX.id, Korea Selatan - Seorang mantan anggota boy group yang beranggotakan 6 orang, ditahan karena melakukan pelecehan sesama jenis pada member grupnya.
Pada hari Selasa (30/5), Divisi Perjanjian Pidana ke-29 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Tuan A (25), yang dituduh melakukan penyerangan tidak senonoh dan pemerkosaan serupa, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan 3 tahun masa percobaan.
Dia juga diperintahkan untuk menyelesaikan program perawatan kekerasan seksual selama 80 jam.
A dituduh menyentuh tubuh korban lain, anggota B, setidaknya tiga kali dari 2017 hingga 2021 di asrama dan ruang latihan.
Sebagai tanggapan, Tuan B melaporkan kerusakan tersebut ke Kantor Polisi Gangnam di Seoul pada tahun 2021, dan Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mendakwa Tuan A atas tuduhan penyerangan tidak senonoh dan pemerkosaan serupa pada bulan Januari.
Setelah kejadian tersebut, Tn. A keluar dari tim dengan alasan "untuk alasan pribadi".
Dikatakan bahwa dia mengakui dan merefleksikan sebagian besar dakwaan, tetapi menyatakan bahwa dia "tidak ingat" tentang beberapa dakwaan.
Hakim berkata, "Terdakwa mengaku melakukan penyerangan tidak senonoh, dan ada bukti terkait.
Kesaksian korban konsisten sehubungan dengan bagian pemerkosaan yang serupa.
Selain itu, korban menderita sakit mental yang cukup besar akibat kejahatan tersebut.
0 comments