May 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Manfaatkan Revolusi Industri 4.0, KLHK Pacu Pengembangan HHBK dan Jasa Lingkungan

IVOOX.id, Jakarta - KLHK mendorong komitmen dan totalitas dari seluruh stakeholders untuk terus menggali dan mengembangkan Multi Usaha Kehutanan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan (Jasling) seiring dengan perkembangan zaman revolusi industri 4.0.


HHBK dan Jasling merupakan 95% dari potensi hutan kita yang belum dioptimalkan pemanfaatannya padahal potensinya bersinggungan langsung dengan perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan.


"Seiring dengan perkembangan zaman revolusi industri 4.0, HHBK dan Jasling dapat menjadi salah satu industri multi bisnis kehutanan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir dan menjadi salah satu tulang punggung baru perekonomian Indonesia dengan tetap melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya saat membuka kegiatan Kick Off  Pengembangan Multiusaha Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungan, dengan tema “Pengembangan Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungan Berbasis Masyarakat Menuju Revolusi Industri 4.0” di Auditorium Soejarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, (10/5/2019).


Menteri Siti menjelaskan bahwa bagi pembangunan HHBK dan Jasa Lingkungan, Revolusi Industri 4.0 diarahkan untuk beberapa tujuan strategis seperti masalah kecukupan bahan baku, efisiensi produksi, efesiensi dan efektifitas pasar (market place), fair price dengan basis value chain yang tepat, aspek pembiayaan dan investasi berbasis teknologi (fintech), serta aspek keberlanjutan.


Namun demikian, pengelolaan HHBK saat ini umumnya masih dilakukan hanya dengan mengandalkan hasil tumbuhan secara alami.


Sementara itu Izin Usaha Pemanfaatan HHBK (IUPHHBK) juga masih sangat terbatas, yaitu baru 14 unit IUPHHBK.


Kondisi ini memerlukan perhatian serius pemerintah dan semua stakeholder terkait guna memaksimalkan potensi HHBK yang belum tergarap dengan baik. Salah satu yang didorong oleh Menteri Siti adalah penyederhanaan pengurusan ijin usaha HHBK.


"Baru 14 unit Ijin usaha HHBK, untuk itu ijin seperti ini harus disederhanakan prosesnya agar kedepan semakin boom, dan meningkat jumlahnya," tegas Menteri Siti.


Dilanjutkan Menteri Siti selain permudah perijinan HHBK, arahan pengembangan HHBK selanjutnya adalah:

(1). Jadikan HHBK sebagai salah satu modal pembangunan nasional, dan modal bagi wilayah provinsi yang diikuti dengan kegiatan:

(a) Pemetaan potensi HHBK;

(b) Peningkatan budidaya tanaman dengan bibit unggul;

(c) Mengoptimalkan pemanfaatan lahan pada IUPHHK-HA/HT/KPH; dan

(d) Mendorong keterlibatan para pihak terutama pihak hilir dalam mengembangkan sumber-sumber bahan baku;


(2). Pastikan bahwa sumber bahan baku HHBK terjamin ketersediaannya baik secara kualitas, kuantitas dan kontinuitas;


(3). Buat sentra-sentra HHBK unggulan untuk mempermudah investor dalam berinvestasi,

Integrasikan kebijakan mulai dari penguatan bahan baku, pengolahan sampai pemasarannya, seperti: 

(a) Pengembangan industri hilir mengacu pada potensi bahan baku dalam paket-paket klusterisasi industri;

(b) Pengaturan peredaran/rantai pasar HHBK yang dapat menjamin stabilitas harga mulai dari masyarakat/pemegang izin sampai industri pengolahannya;


(4). Insentif kebijakan fiskal;


(5). Buat pengemasan/packing yang menarik dan berkualita, sehingga memiliki daya saing eksport;


(6). Ciptakan HHBK skala industri, sehingga harganya bisa murah.


Pemerintah melalui KLHK juga terus melakukan optimalisasi pengelolaan Jasling pada tingkat tapak melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), namun sampai dengan saat ini Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam baru ada 6 unit KPHP dengan luas 24.814 ha, yaitu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gularaya, KPHP Gunung Duren, KPHP Tabalong, KPHP Bacan, KPHP Yapen dan KPHP Sorong, serta 7 (tujuh) unit Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Produksi (IUPJL-WA) seluas 3.530 ha yang tersebar di Provinsi Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung dan NTB.


Oleh karenanya Menteri Siti mengajak jajarannya dan para stakeholder terkait untuk mendukung pengembangan Jasling dengan salah satunya dengan pengembangan wisata alam sesuai prioritas nasional.


Kunci keberhasilan pengembangan wisata alam pada hutan produksi menurut Menteri Siti dengan cara;

(1). Pengelolaan hutan lestari dengan mengoptimalkan pemanfaatan  hasil hutan non kayu berupa HHBK dan Jasa Lingkungan  (yang nilainya mencapai 95 %) dengan tetap menjaga pohon-pohon berkayu (yang nilainya 5 %) sebagai jaminan keberadaan HHBK dan Jasa Lingkungan


(2). Inventarisasi secara detail potensi yang ada baik di darat maupun di pesisir;


(3). Kembangkan wisata secara tematik untuk diversifikasi usaha;


(4). Tawarkan kepada investor untuk pengelolaanya dalam bentuk kerjasama atau izin;


(5). Penunjang wisata dikembangkan seperti souvenir, jasa pemandu, penyewaan sarana dan prasarana wisata;


(6). Gencarkan promosi;


(7). Sosialisasikan kepada masyarakat untuk mendukung pengembangan wisata alam;


(8).Siapkan Sumber Daya Manusia (SDM) baik birokrat, masyarakat maupun pihak ketiga.


(9). Permudah perizinan;


(10). Berdayakan masyarakat dalam pengelolaan wisata alam;


(11). Lakukan studi banding ke daerah lain yang sudah maju pariwisatanya.


Upaya pembangunan HHBK dan Jasling ini sejalan dengan paradigma baru KLHK dalam melakukan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, yaitu melalui perubahan konfigurasi bisnis dari timber management menjadi forest management, dan dari orientasi korporasi menjadi orientasi multi pelaku usaha.


HHBK sendiri didefinisikan sebagai hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidayanya kecuali kayu yang berasal dari hutan, seperti contohnya: getah pinus, getah karet, jernang, kemenyan, daun kayu putih, asam, gaharu, damar, sagu, kemiri, rotan, bambu, madu dan lain-lain. HHBK memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta bersinggungan langsung dengan masyarakat sekitar hutan sehingga menjadi daya tarik bagi pembangunan ekonomi rakyat di pedesaan karena memiliki sifat padat karya dan dapat menciptakan industri kreatif rakyat.


HHBK juga memiliki keunggulan lain, yaitu dapat dimanfaatkan pada seluruh kawasan hutan, yaitu kawasan hutan lindung, hutan produksi dan kawasan hutan konservasi (kecuali pada cagar alam, zona rimba dan zona inti pada taman nasional).


Pada kegiatan ini, untuk menandai Kick Off Pengembangan Usaha HHBK dan Jasling Berbasis Masyarakat dalam menuju Revolusi Industri 4.0, dilakukan Launching Market Online HHBK pada Aplikasi Marketplace SHOPEE yang dilakukan oleh Menteri Siti dengan melakukan pemesanan produk Madu Hutan LIMAU yang diproduksi oleh KPH Limau dari Sorolangun Jambi.


Selain itu dilakukan juga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengembangan HHBK dan Jasling, yaitu:

(1). MoU Pengembangan Wisata Alam pada Hutan Produksi di Kep. Riau yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK dengan Gubernur Kepulauan Riau;


(2). MoU Peningkatan Pelayanan Promosi Produk HHBK Pada Hutan Produksi Melalui Pemanfaatan Pasar Daring (Marketplace Online) yang ditandatangani oleh PT. SHOPEE International Indonesia dengan Direktorat Usaha Jasa Lingkungan dan HHBK Hutan Produksi KLHK;


(3). MoU Pembangunan Pusat Pembibitan (BreedingCenter) Lebah Tanpa Sengat dan Pengembangan Teknologi Produk Hasil Hutan Bukan Kayu yang ditandatangani oleh Perum Perhutani dan CV. Nutrima Sehat Alami;


(4). MoU Pengembangan Usaha Bahan Baku Obat dan Kosmetika Herbal Di Areal HTI yang ditandatangani oleh PT. Sinarmas Forestry Group dan PT. Martina Berto, Tbk. (Martha Tilaar);


(5). MoU Pengembangan Industri Bambu Di KPH Jeneberang dan KPH Bulusaraung Provinsi Sulawesi Selatana yang ditandatangani oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Yayasan Bambu Lestari;


(6). MoU Pengembangan Pasar Bahan Baku Industri Minyak Sereh Wangi di KPHP Kayu Tangi, KPHP Cantung, KPHP Pulau Laut Sebuku, KPHP Tabalong, KPHP Kusan dan KPHP Tanah Laut yang ditandatangani oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan PT. Pemalang Agro Wangi.

0 comments

    Leave a Reply