May 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Manfaat JHT, Bebas Risiko dan di Atas Bunga Deposito

iVooxid, Jakarta - Salah satu tugas BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang telah menjadi pesertanya adalah memberikan hasil pengembangan untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang juga menyebutkan besaran hasil pengembangan tersebut minimal sama dengan rata-rata tingkat suku bunga bank pemerintah selama 12 bulan.

Untuk tahun 2016, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan hasil pengembangan JHT kepada peserta diatas batasan minimal yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Pada acara Investor Gathering 2017 di Jakarta, Selasa, 7 Februri 2016. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, manfaat JHT berupa dana untuk persiapan memasuki usia tua, dalam bentuk akumulasi dana yang berasal dari iuran pekerja (2% dari upah yang dilaporkan) dan pengusaha (3,7% dari upah yang dilaporkan), ditambah hasil pengembangan yang berasal dari pengelolaan dana yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pengelolaan dana JHT dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, kepatuhan pada regulasi, kesesuaian dengan liabilitas program dan hasil optimal kepada peserta. Dana JHT juga dijamin oleh Pemerintah keamanannya, sehingga dapat dikatakan bebas risiko, peserta tidak perlu khawatir dananya hilang," kata Agus.

Agus juga menambahkan manfaat JHT sebenarnya kompetitif jika dibandingkan tingkat suku bunga deposito Bank Pemerintah.

"Tahun 2016, para peserta mendapatkan hasil pengembangan JHT sebesar 7,19 persen. Sementara rata-rata bunga deposito 12 bulan bank pemerintah pada periode yang sama sebesar 4,88 persen," tegas Agus.

Manfaat JHT sangat tergantung dengan besaran upah yang dilaporkan. Jika upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja tiap bulan (take home pay), maka pekerja akan mendapatkan manfaat JHT sesuai dengan haknya.

Namun Agus menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan upah pekerjanya dengan benar, dengan alasan menekan biaya.

"JHT dan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm) merupakan wujud nyata perhatian perusahaan kepada hak pekerjanya. Perlindungan ini akan berdampak pada pekerja yang bekerja dengan tenang dan nyaman, sehingga berujung pada peningkatan produktivitas yang akan menguntungkan perusahaan," terang Agus.

Agus juga menjelaskan, untuk memastikan kepatuhan perusahaan itu, BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi BPJSTK mobile yang dapat diunduh di smartphone android maupun ios. Dalam aplikasi tersebut peserta dapat mengecek saldo JHT dan upah yang dilaporkan. Jika peserta menemukan ketidaksesuaian dengan upah yang sebenarnya, peserta dapat menggunakan fasilitas layanan pengaduan pada aplikasi tersebut untuk melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan secara anonim.

Sementara di sisi lain, Agus juga menyadari bahwa kesadaran para pekerja untuk mempersiapkan hari tua mereka masih minim. Masih banyak peserta yang berusaha mencairkan JHTnya ketika belum memasuki usia tua, karena mengalami PHK atau resign dari perusahaan.

"Ketika peserta mencairkan JHTnya di usia muda, sebenarnya mereka telah mengorbankan kesejahteraan mereka di usia tua nanti. Kebahagiaan diusia tua dimulai dari kesadaran pekerja sendiri untuk mempersiapkan sejak dini," pungkas Agus.[ava]

0 comments

    Leave a Reply