October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mal DKI Buka 15 Juni, Pengusaha Khawatir Sepi Pengunjung

IVOOX.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan mal beroperasi kembali pada Senin, 15 Juni 2020 mendatang. Dalam pembukaannya, Anies menegaskan kapasitas mal maksimal 50%.

"Ya siap, yang penting dibantu pemerintah dan pihak pusat belanja supaya bukanya ini ya buka dulu, memutar ekonomi, baru nanti dibicarakan untuk yang lain-lainnya," kata Budi, Kamis (4/6/2020).

Namun, pihaknya mengkhawatirkan pengunjung akan sepi, apalagi jika kapasitas dibatasi.

"Jadi kalau buat peritel tenant yang terpenting traffic-nya. Kami ini sudah menanggung karyawan sampai 4 bulan, yang mana selama 4 bulan itu tidak ada pemasukan. Sekarang kalau buka tapi sepi, artinya kami menanggung lagi biaya itu. Ini menggembirakan bila begitu dibuka memang ada traffic yang bisa untuk membiayai karyawan kami, gaji-gajinya, maupun biaya lainnya. Namun tidak akan menggembirakan bila tidak ada yang belanja, atau belanja waktunya bukan sekarang," terang Budi.

Selain itu, Anies juga meminta pembukaan toko dilakukan secara bergantian., yakni toko bernomor ganjil dibuka pada tanggal ganjil, dan toko bernomor genap dibuka di tanggal genap. Menurut Budi, mekanisme ini perlu dibicarakan lagi lebih lanjut terutama dengan peritel yang menanggung biaya sewa dan pajak untuk beroperasi di dalam mal.

"Dengan dibuka selang-seling seperti itu, maka akan mengurangi traffic ke pusat belanja. Dan di dalamnya juga harus jaga jarak, yang mana kapasitas terpasang akan hanya separuh. Ini yang belum selesai juga perundingan-perundingan dengan pihak terkait, dalam hal ini dengan pemerintah untuk pajak, dan juga pengelola pusat belanja dengan harga sewa," papar dia.

Menurut Budi, jika pemerintah menerapkan aturan demikian, maka para pengusaha khususnya peritel di dalam mal harus diberikan kelonggaran.

"Kalau pajak sekarang, kita bayar pajak reklame tapi dengan tarif sekian. Ternyata traffic-nya dibatasi oleh Pemerintah dengan Perda. Berarti kan pajaknya harus direview. PBB juga dong, mal-nya juga kasian. Maka harus dilakukan review untuk PBB-nya, karena kapasitasnya dikurangi separuh. Itu yang kami lihat belum dibahas di situ. Sedangkan kami sebagai penyewa adalah pihak yang harus melunasi semua kewajiban terhadap semua pihak," pungkasnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan operasional pasar maupun pertokoan harus dibatasi dalam masa transisi.

"Pasar dibuka dengan kapasitas 50%. Artinya apa kalau 50%? Artinya toko-toko, kios-kios di dalamnya dibuka berdasarkan harinya. Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap buka di tanggal genap. Jadi beroperasi separuh. Jadi prinsip-prinsip seperti ini yang akan kita gunakan di semua sektor, harapannya tadi sehat, aman, dan produktif," kata Anies dalam konferensi pers virtual perpanjangan PSBB DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020

0 comments

    Leave a Reply