April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Suap Meikarta

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Petinggi Lippo Billy Sindoro

IVOOX.id, Bandung - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Pertama, menyatakan keberatan terdakwa Billy Sindoro tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atas nama Billy Sindoro. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai putusan hakim," kata hakim Tardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (9/1).

Billy didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai sesuatu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000 untuk proses perizinan Meikarta. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Billy Sindoro melakukan suap bersama Henry Jasmen (pegawai Lippo Group), Fitradjaja Purnama (konsultan Lippo Grup) dan Taryudi (konsultan Lippo Group).

Uang itu mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi. Para terdakwa menyuap Pemkab Bekasi supaya Neneng Hasanah menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat keputusan kelayakan lingkungan hidup serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Billy Sindoro dan tim pengacara lalu mengajukan eksepsi. Melalui pengacaranya membantah bahwa Billy terlibat dalam kasus suap kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah.

Ia juga membantah sebagai mantan Direktur Operasional Lippo Group, demikian dikutip Antara.

Namun majelis hakim menolak nota keberatan itu. Hakim beralasan penolakan eksepsi yang diajukan pengacara sudah masuk pokok perkara, sehingga hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan.

Dengan pertimbangan di atas majelis hakim tidak sependapat dengan keberatan terdakwa atas dakwaan. Karena tidak diterima maka perkara dilanjutkan.

0 comments

    Leave a Reply