September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Jimly Soal Gertak Hak Angket

IVOOX.id - Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merespon pernyataan Jimly Asshiddiqie mengenai Hak Angket yang diajukan oleh Ganjar Pranowo.

Mahfud MD memberikan penjelasan komprehensif terkait hak prerogatif partai politik dalam menangani masalah tersebut, Kamis (22/2/2024) di kediamannya di Jakarta Selatan.

"Mengenai pernyataan Jimly, saya tidak terlalu peduli. Hak angket bukan urusan paslon, itu urusan partai," tegas Mahfud MD. "Apakah partai menggertak atau tidak, saya tidak tahu dan tidak ingin tahu. Maka, saya tidak ingin ikut campur dalam urusan partai," terangnya, Kamis (22/2/2024).

Mahfud MD menegaskan bahwa koordinasi antara paslon dan partai politik tidaklah menjadi kewajiban mutlak.

"Paslon beroperasi di luar ranah partai politik. Urusan paslon adalah pilpres, sedangkan politik adalah urusan partai politik, khususnya DPR. Partai-partai yang akan mengambil langkah terkait hal ini," paparnya.

Mengenai sikap pribadinya terhadap Hak Angket, Mahfud MD menegaskan bahwa hal tersebut tidak relevan. "Dukungan saya tidak diperlukan. Bahkan jika saya mendukung, tetapi DPR tidak bersedia melaksanakannya, hal itu tidak akan memiliki implikasi apa pun," tandasnya.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menilai bahwa usulan Hak Angket yang diajukan oleh Ganjar Pranowo hanyalah gertakan politik semata. Menurutnya, waktu yang tersedia tidaklah cukup untuk merealisasikan usulan tersebut.

Jimly juga mencatat bahwa tuduhan kecurangan selalu muncul dalam setiap pemilu sejak 2004, namun kecurangan tersebut tidak bisa diatribusikan kepada satu pasangan calon saja. Menurutnya, kecurangan tersebut cenderung menguntungkan semua paslon.

Dalam konteks sejarah pemilu Indonesia, Jimly menekankan bahwa riuhnya pemilu serta tuduhan kecurangan adalah hal yang biasa terjadi. Ia menyatakan bahwa kecurangan tersebut cenderung bersifat lokal dan sektoral, dan bukan atas perintah langsung dari pihak tertentu.

Dengan demikian, pernyataan Mahfud MD menegaskan bahwa Hak Angket merupakan urusan partai politik, dan bahwa dukungannya terhadap usulan tersebut tidak akan berpengaruh jika DPR tidak bersedia melaksanakannya. Mahfud MD juga menegaskan bahwa koordinasi antara paslon dan partai politik tidaklah menjadi hal yang mutlak dalam konteks Hak Angket ini.

0 comments

    Leave a Reply