September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mahfud MD Soroti Peran MK Terkait Putusan Kontroversial

IVOOX.id - Calon Wakil Presiden Mahfud MD telah membuat pernyataan tegas terkait beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuai kontroversi. Ia memastikan bahwa jika terpilih sebagai wakil presiden, isu dugaan nepotisme dalam putusan MK tidak akan terjadi lagi. 

Mahfud MD mengungkapkan bahwa meskipun putusan MK harus dilaksanakan karena bersifat mengikat, ia menegaskan bahwa ke depannya hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Dalam peradilan, terdapat prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi, khususnya terkait isu-isu yang berhubungan dengan kepentingan pribadi, keluarga, atau hubungan politik. Hakim tidak boleh mengadili perkara-perkara yang memiliki konflik kepentingan seperti ini.

“Putusan MK itu harus kita laksanakan karena itu sifatnya mengikat, tetapi bagi yang pernah terjadi nanti jangan sampai terjadi lagi ke depannya, karena dalam peradilan itu ada asas-asas, misalnya yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan atau hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” ujar Mahfud saat menghadiri acara Meet and Greet bersama Ganjar Pranowo di kawasan Blok M, Jakarta, pada Senin (23/10/2023).

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menyoroti peran MK, yang seharusnya bertugas untuk membatalkan peraturan yang dianggap inkonstitusional. Namun, dalam kasus ini, MK justru menambahkan aturan yang kontroversial. Mahfud MD menekankan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang di masa depan.

Tindakan perbaikan juga sedang dilakukan dengan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk mengadili secara etis hakim-hakim yang diduga terlibat dalam pelanggaran etika. Namun, Mahfud MD memperingatkan bahwa kita tidak boleh terlalu optimis, karena dalam situasi tertentu, proses seperti ini dapat terpengaruh oleh kepentingan politik atau korupsi.

“Dan sekarang ini sedang berproses satu Majelis Kehormatan Hakim, tadi sudah diumumkan akan dibentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk mengadili secara etik hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran,” lanjut Mahfud.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK memutuskan aturan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut dianggap banyak pihak sebagai tindakan yang memenuhi kepentingan pribadi, terutama dalam memuluskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto, meskipun belum mencapai usia 40 tahun.

Selain itu, pada hari Senin, 23 Oktober 2033, MK juga menolak tuntutan untuk membatasi usia calon presiden dan wakil presiden maksimal hingga 70 tahun serta pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tidak boleh mencalonkan diri. Hal ini membuka jalan bagi Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon presiden

0 comments

    Leave a Reply