September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mahfud MD Beberkan 4 Alasan Presiden Jokowi Tidak Tunda Pilkada 2020!

IVOOX.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan jika pemerintah tidak akan menunda Pilkada Serentak 2020 meski dalam kondisi pandemi Covid-19.

Alasan Jokowi tak menunda Pilkada lantas dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud MD mengatakan jika Jokowi telah mendengarkan pendapat dari seluruh unsur masyarakat.

Setelah dipertimbangkan, Jokowi berpendapat jika Pilkada tidak perlu ditunda. Rencananya Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020 di 270 daerah.

"Pilkada serentak tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas," kata Mahfud, saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Pro kontra atas digelarnya Covid-19 di tengah pandemi Covid-19 ini juga dimaklumi oleh Mahfud. Menurut Mahfud, masing-masing telah memiliki argumentasi tersendiri. Tapi mereka juga sama-sama memiliki perhatian dalam protokol kesehatan Covid-19.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan jika Jokowi telah mempertimbangkan pendapat dan unsur-unsur masyarakat, baik mereka yang meminta pilkada ditunda atau pun diteruskan.

"Semuanya didengar, ada yang ingin menunda yang ingin melanjutkan. Dari ormas-ormas besar seperti dari NU, Muhammadiyah pun memiliki pendapat yang berbeda. Itu semuanya didengarkan. Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan secara khusus untuk membahasnya," ujarnya.

Hingga akhirnya pendapat tersebut dirundingkan bersama dan Jokowi berpendapat bahwa pilkada akan terus berjalan.

"Jadi, pembicaraannya sudah mendalam, semua sudah didengar. Alasan-alasan yang kemudian disampaikan oleh Bapak Presiden. Satu, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan," katanya.

Alasan kedua kata Mahfud, yakni jika pilkada ditunda misalkan sampai menunggu Covid-19 selesai maka itu tidak memberi kepastian karena tak ada satupun orang yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir.

Alasan selanjutnya yakni pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 itu sebenarnya sudah ditunda dari semula 23 September 2020.

Alasan yang terakhir, Mahfud mengatakan jika pemerintah juga tidak ingin pimpinan di 270 daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu bersamaan.

Hal itu lantaran Plt tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis yang justru berimplikasi pada penggerak birokrasi dan sumber daya lainnya.

0 comments

    Leave a Reply