October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mahfud Ingatkan Semua Pihak Tak Perlu Alergi Perubahan Hukum

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan seluruh pihak untuk tidak alergi terhadap perubahan hukum karena hukum adalah kesepakatan masyarakat.

"Hukum adalah resultante, yakni kesepakatan yang dibuat oleh rakyat itu sendiri di dalam negara demokrasi," kata Mahfud saat webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)", Kamis (25/2).

Karena hukum adalah kesepakatan, kata dia, bisa diubah dengan resultante terbaru, apalagi hukum selalu berubah menyesuaikan dengan perubahan masyarakatnya.

Menurut dia, itulah yang sedang dipikirkan pemerintah terkait dengan UU ITE, yakni mempertimbangkan untuk membuat resultante baru, sebagaimana disampaikan Presiden RI Joko Widodo yang meminta untuk merevisi UU ITE.

Baca juga: Bentuk Tim Kajian UU ITE, Tiga Kementerian Tindak Lanjuti Arahan Presiden

Mahfud mengakui adanya masukan dari berbagai pihak mengenai efek pasal karet yang membuat persoalan dalam penerapan UU ITE sehingga perlunya merevisi UU tersebut.

"Pasal karet itu artinya bisa ditarik tergantung kebutuhan. Dikencengin bisa, dilonggarkan bisa. Kalau dalam politik, bisa lebih berbahaya karena bisa dipakai pada si A, tetapi tidak dipakai pada si B," ujarnya, seperti dikutip Antara..

Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah melihat pentingnya merevisi UU ITE yang tentunya akan dilakukan melalui kajian oleh tim yang sudah dibentuk olehnya selaku Menko Polhukam, yakni Tim Kajian UU ITE.

Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin (22/2).

Tim tersebut diberi waktu kerja 3 bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

0 comments

    Leave a Reply