June 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Almas Penggugat Batas Usia Capres Ingin Terapkan Ilmu

IVOOX.id - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru penggugat undang-undang (UU) yang mengatur tentang batas usia capres/cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku hanya ingin mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di perkuliahan.

"Untuk ngetes ilmu saya di perkuliahan," kata Almas mahasiswa semester delapan tersebut di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).

Ia juga mengaku tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatan yang diajukan ke MK tersebut. "Murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," katanya dikutip dari Antara.

Terkait dengan hal yang menjadi alasannya mengajukan gugatan karena ia merasa prihatin atas kondisi saat ini, karena banyak generasi muda yang sebetulnya berpotensi menjadi capres atau cawapres, namun terkendala oleh batas usia.

Selain itu, ia juga melihat selama memimpin Solo, Gibran menorehkan prestasi yang banyak dirasakan oleh masyarakat.

"Kalau saya kan orang Solo, saya melihat dan merasakan dampak selama mas Gibran jadi wali kota. Banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak positif terhadap masyarakat banyak," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, gugatan tersebut bersifat open legal policy yang artinya berlaku untuk siapapun. "Yang saya tuliskan di sana buat pintu masuk. Nggak semata-mata buat mas Gibran. Bisa untuk tahun-tahun berikutnya, nggak cuma (pemilu, Red.) tahun depan saja," katanya.

Sementara itu, terkait dengan gugatannya ke MK beberapa waktu lalu yakni batas usia minimal masih tetap 40 tahun namun ada penambahan, yakni pengecualian bagi yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, baik bupati, wali kota atau gubernur.

Disinggung mengenai langkah ke depan, ia masih akan melihat perkembangan yang terjadi. "Kalau nanti coba lihat dulu saja ya," katanya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketika menyampaikan poin-poin pendapat berbeda, Saldi mengakui aneh luar biasa dan menyebut putusan tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar, karena dia mengklaim mahkamah berubah pendirian dalam sekejap.

“Sejak saya menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

0 comments

    Leave a Reply