May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MA Sudah Terima 3 Permohonan Uji Materi PKPU "Anti" Mantan Napi Korupsi

IVOOX.id. Jakarta - Baru sepekan disahkan, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah diajukan uji materi ke Mahkamah Agung, terutama terkait pasal yang melarang mantan terpidana kasus korupsi dicalonkan.

Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) mengaku sudah menerima tiga berkas permohonan pengujian materi PKPU tersebut. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, tiga berkas permohonan pengujian materi PKPU itu masuk ke Kepaniteraan MA pada Selasa (10/7). "Tapi saya belum tahu pasal yang diuji itu pasal berapa, karena ini baru masuk dan baru diberi nomor," katanya.

Pengaju permohonan uji materi peraturan tersebut menurut Abdullah Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan Djekmon Amisi.

Setelah berkas permohonan dilengkapi dan teregistrasi, pimpinan MA akan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, dan majelis hakim diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara uji materi tersebut hingga putusan.

"Karena waktu yang singkat, maka prosesnya sederhana, lagipula yang diuji adalah normanya bukan dalil dan alasannya," kata Abdullah, dikutip Antara.

KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 4 ayat 3 dalam peraturan tersebut menyatakan Partai Politik yang melaksanakan seleksi calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Selain itu, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e) partai politik juga harus menandatangani dan melaksanakan pakta integritas terkait ketentuan pasal 4 ayat 3 tersebut.

Sementara syarat bakal calon anggota legislatif, menurut Pasal 7 huruf g antara lain tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

0 comments

    Leave a Reply